IN, MAKASSAR – Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlaku dua periode, kini enam periode. Penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian mulai bisa dirasakan manfaatnya oleh pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” katanya dikutip Minggu (18/02/2024).
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap 1 April dan 1 Oktober. Namun, kini dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023. Tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.
“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” ujar Menteri Anas.
Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan naik pangkat enam kali dalam satu tahun.
Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. (*/IN)