INSPIRASI NUSANTARA– Kota Makassar terus berinovasi dalam mengatasi permasalahan sampah guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang pesat, volume sampah di kota ini meningkat signifikan, menuntut solusi efektif dalam pengelolaan limbah.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa merupakan tempat pembuangan utama di Makassar. TPA Tamangapa telah mengalami kelebihan kapasitas sejak tahun 2015.
BACA JUGA: Gaya Hidup Ramah Lingkungan: Inspirasi dari Tradisi Bugis Makassar
BACA JUGA: Komunitas Gen Z Sulsel yang Mengubah Sampah jadi Seni
Dengan luas 16,8 hektar dan daya tampung 927.749,76 m³, TPA ini menjadi perhatian utama dalam strategi pengelolaan sampah kota. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Sebagai upaya pengelolaan sampah yang lebih sistematis, Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Regulasi ini mencakup penyuluhan, penelitian, serta koordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif.
1.076 Bank Sampah untuk Edukasi dan Daur Ulang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar telah menginisiasi pendirian 1.076 unit Bank Sampah yang tersebar di berbagai wilayah. Program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pemilahan sampah organik dan anorganik serta mendorong praktik daur ulang guna mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Selain berfungsi sebagai pusat pengelolaan sampah, Bank Sampah juga menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan dukungan fasilitas seperti mesin press, pengolahan sampah dapat dilakukan lebih efisien, meningkatkan nilai jual, serta mempercepat distribusi ke mitra daur ulang.
BACA JUGA: Koleksi Baju Tenun Ramah Lingkungan Jadi Tren di Tiktok
BACA JUGA: Inovasi Perempuan Sulsel: dari Teknologi Pertanian hingga Industri Kreatif
Pusat Pengelolaan Sampah Berbasis Listrik (PSEL), Solusi Inovatif
Sebagai langkah inovatif, Pemerintah Kota Makassar memperkenalkan Pusat Pengelolaan Sampah Berbasis Listrik (PSEL) yang diharapkan mampu mengubah sampah menjadi energi listrik. Program ini tidak hanya bertujuan mengurangi timbunan sampah di TPA, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan sumber energi terbarukan bagi masyarakat.
Peran Bank Sampah dalam Pemberdayaan Ekonomi
Bank Sampah di berbagai kelurahan, seperti di Kelurahan Buloa, telah membantu masyarakat dalam memilah sampah serta menciptakan peluang ekonomi dari hasil daur ulang.
Dengan dukungan fasilitas seperti mesin press, proses pengolahan sampah menjadi lebih efisien, meningkatkan nilai jual, dan kapasitas pengiriman ke mitra daur ulang. Program ini tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Inovasi ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah di Makassar menunjukkan komitmen kota ini terhadap pembangunan berkelanjutan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan sektor swasta, serta implementasi kebijakan yang tepat, Makassar berupaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warganya. (*/IN)
Sumber:
1. Ary Irawan, Patawari. (2023). “Hukum Lingkungan: Implementasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Perkotaan di Kota Makassar” dalam YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum. ISSN: 2580-0019.
2. Nur Khafifah Rusni. (2024). “Permasalahan Sampah Kota Makassar: Studi Kasus TPA Tamangapa” dalam WHEM: Waste Handling and Environment Monitoring. ISSN: 3047-6631.