INSPIRASI NUSANTARA— Tren penggunaan telemedicine berbasis aplikasi semakin meningkat terlebih sejak pandemi Covid-19. Jaminan kerahasiaan medis jadi preferensi utama para pengguna.
Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa kerahasiaan medis yang terjamin paling banyak dijadikan preferensi pengguna aplikasi telemedicine, yakni sebesar 72,70%. Preferensi ini berbeda di negara-negara maju yang menjadikan ketersediaan infomasi yang lengkap dan keterhubungan dengan banyak penyedia aplikasi lain sebagai preferensi utama.
Penelitian tersebut melaporkan bahwa kepuasan pasien terhadap layanan konvensional masih lebih tinggi daripada penggunaan aplikasi telemedicine. Hal ini terkait dengan kerahasiaan medis pasien.
Menurut laporan tersebut, kerahasiaan pasien saat interaksi tatap muka antara dokter dan pasien hanya dapat diketahui oleh dokter, perawat, staf medis lain, pasien itu sendiri, dan pendamping pasien. Karena itu, kerahasiaan pasien lebih terjamin pada layanan konvensional.
Sementara pada layanan telemedicine, terdapat beberapa pihak lain yang dapat mengetahui kerahasiaan medis pasien. Pihak-pihak tersebut, seperti penyedia layanan internet, penyedia layanan server, staf telemedicine, hingga peretas yang tidak bertanggung jawab.
Dalam Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan dijelaskan tentang aplikasi yang digunakan dalam pelayanan telemedicine. Pada Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa aplikasi yang digunakan dalam pelayanan telemedicine merupakan aplikasi dengan sistem keamanan dan keselamatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pada dasarnya pemerintah telah menjamin kerahasiaan data pasien pada aplikasi telemedicine, baik yang dikembangkan oleh pemerintah sendiri maupun swasta secara mandiri. Keberadaan telemedicine sebagai teknologi kesehatan terkini pun diharapkan dapat membantu masyarakat. (*/IN)
Sumber:
- Ari Nurfikri/Triana Karnadipa & Elsa Roselina (2023), Telemedicine APP: What’s Next After Pandemi dalam “Jurnal Administrasi Bisnis Terapan”, Vol. 5, Issue 1. Doing: 10.7454/jabt. v5i1.1036
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Kesehatan.