IN, MAKASSAR— Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin optimis Kawasan Tanpa Rokok di Makassar bisa mencapai angka 85 persen.
Optimisme itu dengan harapan terlibatnya berbagai sektor dalam pengawasan di tujuh tatanan telah diatur Perda No.4 tahun 2013 tentang KTR.
Adapun tujuh tatanan KTR yang diatur dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 tahun 2013, yakni fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
“Intinya kolaborasi diperkuat, optimis capai angka 85 persen,” ujar dr Ida sapaan akrab Nursaidah Sirajuddin, saat ditemui media (05/07/2024).
“Tentunya ini akan banyak melibatkan lintas sektor untuk bersama berkolaborasi menjadikan makassar sebagai kota sehat bebas dari asap rokok,” tuturnya.
Implementasi perda memang harus dikawal dengan baik atas penegakan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Makassar, karena belum optimal. Pasalnya tingkat kepatuhan masyarakat atas aturan tersebut masih rendah, dengan tingkat pelanggaran terbanyak tidak adanya tanda KTR mencapai sekutar 77,9%.
“Untuk itu, kita juga tetap masif lakukan sidak KTR dengan kolaborasi berbagai sektor,” ucapnya. (*/IN)



