IN, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari menyampaikan adanya pemberhentian sementara rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal ini lantaran adanya perhitungan suara yang kurang tepat sehingga KPU memberiukan waktu kepada PPK agar melakukan perhitungan yang benar sehingga dapat dipastikan suara yang terkumpul dalam rekapitulasi bersifat akurasi dan terbaca di Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing.
“Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap),” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
KPU Dekteksi 2.325 TPS Lakukan Kesalahan Input Perhitungan Suara di Sirekap
Hasyim megatakan jika ada beberapa kecamatan yang tayangan antara formulir C dan hasil suara di Sirekap telah sinkron maka tetap diterima, kecuali yang tidak sinkron maka rekapitulasi dari TPS tersebut tidak akan ditayangkan terlebih dulu.
“Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak, sembari berjalan bagi yang belum sinkron, atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasinya,” jelas dia.
Selanjutnya, ia mengatakan jika dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, nantinya anggota PPK akan membuka kotak suara dan mengeluarkan Formulir C Hasil dari TPS. Hasyim mengatakan data dalam formulir tersebut akan dicocokkan dengan data di Sirekap, apakah telah sesuai atau belum.
“Kalau tayangan dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa membingungkan orang,” ujarnya.
“Maka kemudian supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama tingkat kecamatan maka yang sudah sesuai lanjut pleno, lanjut rekap di kecamatan,” sambungnya.



