Opini  

Kotak Kosong dan Dinamika Pilkada Maros

Pilkada
PENULIS. Sulaiman Gibrhan: Ahli-Pertama Penata Kelola Pengawasan PemilihanUmum Bawaslu Kabupaten Maros. (foto:ist)

Penulis: Sulaiman Gibrhan: Ahli-Pertama Penata Kelola Pengawasan PemilihanUmum Bawaslu Kabupaten Maros

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Indonesia menandai tonggak penting dalam sejarah demokrasi bangsa. Pada 27 November 2024, sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota telah melaksanakan Pilkada secara serentak. Pilkadaserentak 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia dan pertama kalinya melibatkan hampir seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Tak terkecuali di Sulawesi-Selatan, sebanyak 24 Kab/Kota melaksanakan Pilkada serentak 2024.

Kabupaten Maros menjadi salah satu yang mengalami dinamika cukup siginifikan dalam perhelatan Pilkada Serentak kali ini. Selain fenomenakotak-kosong juga karena terdapat beberapa peristiwa politik, hukum dan lainnya yang tidak terdapat di 23 kabupaten/kota lainnya. Di Sulawesi-Selatan sendiri. Praktis, untuk perhelatan Pilkada serentak 2024 hanya Kabupaten Maros lah satu-satunya yang mengalami fenomena kotak-kosong. Kabupaten Maros menjadi satu dari 37 pasangan calon tunggal yang menghadapi kotak-kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Meski sebelumnya, desas-desus soal potensi pecahnya kongsi dan koalisi cukup terbuka lebar,namun hingga injury-time tidak ada tanda-tanda KPUMaros akan kedatangan pendaftar baru selain Hati Kita Keren, hingga Mahkamah Konstitusi (MK)menerbitkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan. Jumlah pasangan Calon yang mendaftarkan diri untukPilkada Serentak 2024 di KPU Kabupaten Maros tidak bertambah. Tetap dengan satu pasangan calon.

Yang menarik karena meskipun jumlah paslon yang mendaftar tidak bertambah. Namun, terjadi proses dinamika dalam pasangan calon yang mendaftar. Awal mulanya pasangan calon Chaidir Syam dan HjSuhartina mendaftarkan diri di Kantor KPU Maros pada Rabu, 28 Agustus 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Maros. Pasangan tersebut diterima oleh KPU Maros dan diawasi oleh BawasluMaros.

Hari itu, ratusan pendukung, simpatisan, tim pengusulserta pendukung dan jajaran pimpinan parpol pendukung pasangan calon (paslon) memadatihalaman Kantor KPU Maros.

Segera setelah masa pendaftaran pasangan calonHAS Chaidir Syam dan Haja Suhartina Bohari dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten Maros dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Disinilah terjadi pelbagai dinamika dan peristiwa politik serta respons hukum dari masing-masing pendukung. Saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Jumaedi, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil teskesehatan dan penelitian dokumen persyaratan calon kepada Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) pada Sabtu 7 Oktober 2024. 

Dan hasilnya menunjukkan bahwa calon bupatiChaidir Syam dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara calon wakil bupati Suhartina dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Pengumuman itu juga secara resmi dituangkan kedalam Berita Acara serta diumumkan oleh KPU Maros melalui website, media sosial milik KPU Kabupaten Maros.

Sontak respons publik dan media lokal hingganasional menjadikan Pilkada Maros 2024 menjadi sorotan tak sedikit yang menjadikannya highlight atauberita utama, sejumlah informasi pun bersileweran.Tentu saja, fenomena seperti itu bukan betul-betulbaru terjadi di Sulawesi-Selatan. Kita ingat pada Pilkada Barru 2020, Andi Mirza Riogi yang saat itumenjadi pasangan dari Calon Bupati (Cabup) SuardiSaleh dinyatakan TMS dengan alasan yang kuranglebih serupa. Bedanya Maros menjadi viral dan mendapat sorotan lantaran Paslon Tunggal. Selain itujuga karena sosok Haja Suhartina, Cawabup yang TMS merupakan sosok yang cukup punya pengaruh secara elektoral dengan keluarga besar yang cukup disegani serta dikenal luas oleh public, Se-Butta Salewangang, Maros bahkan, di Sulawesi-Selatan.

Proses TMS-nya Haja Suhartina ini juga menandai sekaligus awal, diduga mulai renggan, bahkan,hingga retaknya hubungan politik dua sosokbersahaja di Maros itu. kerenggangan itu makin runyam dan makin terlihat ketika salah satu legislator Partai Amanat Nasional (partai pengusul dari CS-TA’), saudara Marjan Massere dilaporkan, dan didemo oleh sejumlah massa aksi yang menggeruduk Kantor DPRD Maros mengatas namakan Aliansi Masyarakat Maros dan Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (AKSI) Maros, Marjan dilaporkan ke Bawaslu Maros lantaran diduga kuat melecehkan pendukung kotak-kosong. Namun, Marjan dalam keterangan pers-nya menyebut apayang ia lontarkan merupakan bahasa atau istilah lokaldari apa yang diucap oleh PLT Bupati Maros, Haja Suhartina ketika memenuhi undangan poadcast Rijal Jamal (Content Creator/Rijal System) di Makassar.

Fenomena pasangan calon tunggal sebetulnya bukanhal baru di Sulawesi-Selatan, pada tahun 2018 silam, terdapat tiga daerah yang melaksanakan pilkadapaslon tunggal yakni masing-masing KabupatenBone, Kabupaten Enrekang, dan Kota Makassar.

Dinamika Pilkada Maros: Fenomena Calon Tunggal hingga Permohonan Sengketa yang Dicabut

Mari ke belakang sedikit untuk menengok lebih jauhsatu frasa dalam kata sambutan dari buku yang dijudulli Fenomena Calon Tunggal yang diterbitkanBawaslu RI pada November 2018 lalu. Disana! KetuaBawaslu, Abhan, mengingatkan soal  aspek kualitas demokrasi di tingkat lokal, pelaksanaan teknis pilkada paslon Tunggal juga menyisakan persoalan yang dinilainya perlu dipikirkan secara matang dan mendalam.

Pada aspek teknis, menurut dia, masyarakat luas masih banyak yang belum mengetahui prosedur pelaksanaan pilkada paslon tunggal, termasuk diakuinya lembaga pemantau sebagai subyek hukum yang memiliki legal standing (posisi hukum yang legal) untuk bersengketa tentang hasil pemilihan di MK.

Di Maros sendiri pada Pilkada Serentak 2024 lalu, hanya terdapat satu pemantau pemilu yang dinyatakan lolos sebagai pemantau Pilkada setelahperoleh akreditasi dari KPU Maros, Lembaga itu ialahLSM Pekan-24 menjadi satu-satunya yang lolos daritiga Lembaga yang mendaftarkan diri sebagaiLembaga pemantau Pilkada di KPU Maros. Titik perbedaan antara Rezim Pemilu dan Pilkada 2024salah-satunya terkait kewenangan akreditasi ini. Di Pemilu 2024 lalu, Bawaslu kabupaten/kota, provinsidan, secara berjenjang menurut hierarkinya, Bawaslumempunyai kewenangan mengeluarkan akreditasipemantau pemilu tersebut. Namun di Pilkada 2024, kewenangan berubah, KPU menjadi Lembaga pemberi akreditasi tersebut.

Kembali kepada konteks pernyataan Abhan. Tentu apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Ri periode2017-2022 tersebut ada benarnya, juga rasa-rasanya bahkan, hal tersebut kian relevan alias masih sangat konteks bila dihubungkan masuk ke rezim Pilkada2024 di Kabupaten Maros.

KPU RI memang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) 17/2024, dimana dalam pasal 83 disebutkan Saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon yaitupemantau pemilihan yang terdaftar. PKPU tersebutterbit pada 12 November 2024. Setali tiga uang danyang mestinya menjadi bahan evaluasi adalah fenomena beberapa LSM lokal pada Pilkada 2024 lalu, yang mengadukan laporan juga tidak mengikuti format serta tidak update terhadap ketentuan per undang-undangan, baik UU Pilkada Tahun 2016terkait Pemilihan Kepala Daera, Perbawaslu, PKPU, Peraturan Bersama (Perber), dll.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros tahun 2024 memang cukup dinamis, diwarnaibeberapa peristiwa dan dinamika politik yang signifikan. Salah-satu peristiwa menonjol adalahpermohonan Sengketa oleh Wakil Bupati Maros, HajaSuhartina Bohari, terkait statusnya sebagai bakalcalon Wakil Bupati yang dinyatakan Tidak MemenuhiSyarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros.

Pada 28 Agustus 2024, pasangan petahana ChaidirSyam dan Haja Suhartina Bohari mendaftar sebagaibakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros untukPilkada 2024. Setelah menjalani serangkaian teskesehatan, KPU Maros mengeluarkan berita acara yang menyatakan bahwa Hj. Suhartina Bohari tidakmemenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon Wakil Bupati, pihaknya merasa dirugikan oleh keputusantersebut, pada 11 September 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Haja Suhartina Boharimengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa keBawaslu Maros. Namun akhirnya, pada 17 September 2024, kuasa hukum Haja SuhartinaBohari menyampaikan surat pencabutan permohonanPenyelesaian Sengketa tersebut di kantor BawasluMaros dengan alasan tidak ingin melanjutkan proses tersebut. Dan meskipun permohonan Sengketa telahdicabut, Bawaslu Maros tetap membentuk timpenelusuran untuk mengumpulkan keterangan terkaitdugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapanpencalonan. Hal ini dilakukan guna memastikanPilkada Maros betul-betul diselenggarakan denganjujur, adil, dan berintegritas.

Tantangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Marosmenjadi kompleks dan cukup dinamis lantaranbeberapa peristiwa politik tak terduga terjadi diikutirespons hukum yang melingkupi semua peristiwaatau dinamika yang terjadi. Namun, tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri terutama bagi penyelenggara pemilu seperti Bawaslu maupun KPU.Belum lagi tantangan secara akses dan mobilitas bagi para-petugas untuk menjangkau wilayah terisolir dan terpencil di Kabupaten Maros.

Kita tentu semuanya mafhum, sebagai warga Maros,meski tidak punya wilayah kepulauan. Namun, setiapmomentum pemilihan terutama dalam prosesdistribusi logistik menuju Tempat Pemungutan Suara(TPS) di masa jelang pencoblosan dan penghitungansuara (tungsura), kabar-berita soal bagaimana perjuangan KPPS, PTPS, hingga Petugas (Babinsadan Babinkabtimas) harus berjibaku melawan arusatau terpaksa menerobos Sungai di Dusun Makmur dan Dusun Bara di Tompobulu.

Kita belum masuk untuk membahas hingga kewilayah-wilayah atau kecamatan pelosok lainnyaseperti Camba, Cenrana, Mallawa (CCM). Tercatat! Bukan hanya sekali Tim Sentra Gakkumdu BawasluKabupaten Maros harus diburu deadline dalam 3+2 hari waktu penanganan pelanggaran yang diberikansesuai aturan perundang-undangan dan harus selesaitindak lanjutnya. Belum lagi tiga kecamatan tersebut menjadi jalan utama utawa jalan provinsi bagi warga yang ingin melintas menuju kabupaten Bone.

Macet tentu saja risiko paling utama, rentan dan rawan longsor, jurang yang curam hingga risiko dijumpai atau diganggu oleh satwa endemik seperti kera (macaca-maura) yang kadangkala tiba-tiba muncul bergerombol dan memotong arah di atasan pal yang dilalui warga atau pengendara yang lalu-lalang.

 Masih banyak lagi dinamika yang terjadi terkait pengawasan hingga penanganan dan penindakan pelanggaran, kaitannya dengan masa tahapan maupun non-tahapan.

Pada akhirnya, Kabupaten Maros menjadi salah-satu dari 14 Kabupaten/Kota di Sulawesi-Selatan yang menetapkan hasil Pilkada 2024 lalu, lebih awal pada 9 Januari 2025 bersamaan dengan Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur. Sementara beberapakabupaten/kota lainnya seperti Makassar, Jeneponto, Palopo, Pangkep, Pinrang, termaksud Pilgub Sulsel, diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Februari2025 lalu membacakan putusan sela (dismissal) atastujuh Sengketa pemilihan tersebut. Hasilnya, Jeneponto dan Palopo, dua daerah di Sulawesi-Selatan dinyatakan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Pilkada serentak 2024 memang telah usai, 14 Kepaladaerah di Sulsel diketahui akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang. Untuk Maros sendiriDiketahui pasangan calon (paslon) Chadir Syam dan Muetazim Mansyur ditetapkan sebagai pemenangpada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros pada Pilkada Serentak 2024, pasangan dengan akronimCS-Ta’ itu unggul jauh dari kolom kosong denganperolehan suara siginifikan, sebanyak 121.892 suaraatau 64,01 persen, dan sementara kolom-kosonghanya peroleh 68.527 suara atau 35 persen. Tentu, siapapun yang akan dilantik, rakyat atau wargamenanti setiap program pembangunan, kesejahteraan. Kesehatan dan pendidikan serta pemenuhan akses jaringan hingga infrastruktur jalan masih menjadi kebutuhan mendasar sekaligus mendesak agar segera dilaksanakan hingga ke wilayah terpencil atau terisolir di 14 Kecamatan, di Kabupaten Maros. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *