back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
33.2 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaPolitikKPU Beri Ruang ODGJ Nyoblos di Perhelatan Pemilu 2024: Tapi Ada Syaratnya

KPU Beri Ruang ODGJ Nyoblos di Perhelatan Pemilu 2024: Tapi Ada Syaratnya

 

IN, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan ruang bagi Orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) untuk mencoblos di Pemilu 2024 nanti. Ia mengatakan kalau ODGJ bisa memilih dengan adanya pendampingan dari rumah sakit jiwa maupun panti sosial.

 

Bukan cuma itu, proses pencoblosannya juga harus ada koordinasi KPU di kabupaten/kota  dengan para pengampu para pasien pada jam pemungutan suara yakni pukul 07.00 hingga 13.00.

 

“Apakah menggunakan hak pilih atau tidak jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak itu nanti pada hari pemungutan suara atau durasi jam pemungutan suara,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Bawaslu Sulsel Catat Indeks Kerawanan Pemilu Sulsel Masuk Kategori Rawan Rendah

Hasyim mengatakan, sebelumnya terdapat perubahan undang-undang mengenai ketentuan ODGJ memberikan suaranya dalam Pemilu. Saat ini, mereka dengan gangguan kejiwaan bisa mencoblos.

 

“Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi,” katanya.

KPU Sulsel Bentuk DPTb di Kampus, Kini Mahasiswa Bisa Nyoblos Tanpa Harus Pulang Kampung 

Sedangkan KPU DKI Jakarta mengatakan pemilih dengan disabilitas mental dapat menggunakan haknya. Namun mereka tetap menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

KPU DKI juga telah memetakan pemilih dengan disabilitas mental yang terpusat di panti. Selain itu, mereka juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.

 

“Pemilih yang tidak bisa ke TPS, maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai 13.00,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.