IN, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan kemudahan layanan pindah memilih bagi mahasiswa yang berdomisili di Makassar dan sekitarnya. Caranya dengan melaporkan diri di simpul pelaporan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan dibentuk KPU menjelang pemilu 2024.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Partisipasi Pemilih dan Humas, Hasruddin Husen, mengatakan pihaknya akan menyediakan simpul di universitas dan perguruan tinggi. Hal ini akan semakin digencarkan ketika hari pemungutan suara semakin dekat.
“Misalnya di UIN dengan UNHAS kita akan membentuk di situ simpul-simpul pelaporan DPTb,” kata Hasruddin, Kamis (14/12/2023).
Komisioner KPU Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Terima Bantuan Dana dari Sumber yang Dilarang
Ia juga menjelaskan kalau DPTb ini ada karena mereka tidak bisa memilih di TPS asal. DPTb ini termasuk juga mahasiswa perantauan yang tidak bisa pulang untuk menggunakan hak pilihnya di TPS asal.
Melalui simpul pelaporan DPTb, mahasiswa diharapkan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti. Di sisi lain, KPU Sulsel mengejar target 80 persen partisipasi pemilih.
“Ini sebenarnya informasi-informasi yang mencoba kami ramu dengan baik bahwa salah satu penyebab sebenarnya tingkat partisipasi itu berkurang karena sebenarnya DPTb itu,” kata Hasruddin.
BI Prediksi Pemilu Serentak dan Kenaikan Gaji ASN Bikin Ekonomi Sulsel Meroket 2024
Hingga saat ini, KPU Sulsel belum merekapitulasi data final jumlah DPTb. Jumlah DPTb diperkirakan masih bergerak hingga 15 Januari 2024 mendatang.
Hasruddin mengatakan ada pemilih yang tiba-tiba harus berpindah domisili. Ada juga pemilih ini pulang ke daerahnya.
“Nanti di tanggal 15 Januari kita akan melakukan rekapitulasi, berapa jumlah DPTb yang terus bergerak,” kata Haeruddin.
DPTb tetap bisa menggunakan hak suara seperti pemilih pada umumnya. Akan tetapi, dia hanya bisa mendapatkan surat suara sesuai pendekatan dapil.
Komisioner KPU Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Terima Bantuan Dana dari Sumber yang Dilarang
Misalnya warga Sinjai yang terdaftar di DPT namun pada hari H pemungutan suara dia berada di Makassar. Maka secara otomatis dia hanya bisa mendapatkan surat suara untuk Pilpres, DPD dan DPRD Dapil II. Sedangkan surat suara untuk Pileg DPRD Sinja tidak bisa diterimanya.
“Daerah pemilihannya di Sinjai tidak bisa mendapatkan, hanya 3 surat suara. Jadi segmentasinya seperti itu. DPTB itu tentang haknya mereka sesuai dengan daerah pemilihan,” kata Hasruddin.