back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
28.9 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Eco-anxiety : Anak Muda Makassar dan Kecemasan Iklim

Generasi muda Makassar tumbuh di tengah krisis iklim dan kecemasan yang tak mereka ciptakan. Dari gawai, kelas, hingga ruang keluarga, kekhawatiran mereka tak selalu...
BerandaPemerintahanPemkot Makassar Tunggu RPJMD Provinsi Rampung untuk Sinkronisasi

Pemkot Makassar Tunggu RPJMD Provinsi Rampung untuk Sinkronisasi

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id – Pemerintah Kota Makassar masih menunggu rampungnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan sebelum menetapkan dokumen RPJMD kota.

Hal ini dilakukan demi menyelaraskan program prioritas lintas pemerintahan.

Baca juga: Pemkot Makassar Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan Lewat RPJMD

“Tidak bisa RPJMD kota lebih dulu dari provinsi,” kata Sekretaris Daerah Kota Makassar, A. Zulkifly Nanda, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: RPJMD 2025-2029, Munafri Arifuddin Komitmen Wujudkan Makassar Unggul, Inklusif Aman, dan Berkelanjutan

Zulkifly menjelaskan, penyusunan RPJMD terdiri dari tiga tahap. Mulai dari rancangan awal, rancangan tengah, dan rancangan akhir.

Saat ini, Pemkot Makassar telah menyelesaikan rancangan awal dan tengah serta menunggu evaluasi dari Inspektorat.

“Sudah kami masukkan ke Inspektorat untuk direview,” ujarnya.

Menurut Zulkifly, RPJMD Makassar mengintegrasikan visi-misi Wali Kota dengan program prioritas nasional dan provinsi.

Penyelarasan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024 yang mengharuskan kabupaten/kota menyesuaikan dokumen perencanaan dengan RPJMD provinsi.

“Kami men-support program Presiden dan Gubernur,” ucapnya.

Setelah proses evaluasi Inspektorat selesai, dokumen tersebut akan dibawa ke DPRD untuk pembahasan. Jika tidak ada hambatan, RPJMD Makassar akan segera disahkan menjadi peraturan daerah. (And/IN)