IN, MAKASSAR — Pernyataan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tentang perubahan stigma dari Makassar Kota Keras ke Kota Investasi telah terbukti. Nilai investasi di Makassar terbukti terus bertumbuh.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar mencatat untuk di 2023 ini telah mencapai 119,51 persen, nilainya Rp4.93 triliun.
Adapun sektor yang menjadi penyumbang realisasi investasi tertinggi, yaitu sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi mencapai Rp 1,28 triliun.
“Adanya aktivitas jalan tol mendominasi dengan nilai investasi Rp500 M, kemudian aktivitas telekomunikasi tanpa kabel (fiber optik) ini menandakan Makassar sebagai smart city, yang memang mengoptimalkan IT,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Jumat (17/11/2023).
Kedua dari sektor perdagangan dan reparasi sebesar Rp, 931,27 milliar.
Selanjutnya sektor Perumahan, Kawasan industri dan perkantoran sebesar Rp 784,33 milliar dan yang keempat yaitu sektor Jasa lainnya sebesar Rp553,72 milliar.
Ada beberapa strategi yang dilalukan PTSP untuk meningkatkan nilai investasi.
Pertama adanya pembentukan dewan investasi Kota Makassar, pelaksanaan sosialisasi secara massif, pelaksanaan klinik laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Kemudian pelaksanaan bimtek LKPM serta penyediaan informasi layanan melalui ‘Sipanamamo’.
“Dewan investasi kota membantu melobi semua pengusaha untuk melaporkan LKPM. Kedua ada sosialisasi secara massif, aturan ketika penguasa tidak laporkan LKPM maka dalam satu tahun akan dicabut NIB nya , ini sangat berefek kepada pengusaha,” terangnya.
“Kemudian pelaksanaan klinik LKPM, ada aplikasi namanya ‘Sipa’namamo’ bisa kita lakukan konsultasi secara zoom tiap hari selama empat jam,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal Fadliah menyampaikan Data ini merupakan data yang diperoleh dari Kementerian Investasi / BKPM RI.
Merupakan hasil penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang bisa diakses melalui OSS.go.id atau LKPM.bkpm.go.id.
LKPM ini merupakan salah satu kewajiban para pelaku usaha baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun pada saat produksi atau pelaksanaan kegiatan usaha.
“Tentu saja jika para pelaku usaha ini tidak menjalankan kewajibannya tersebut, maka akan diberikan surat teguran,” tegasnya.
DPMPTSP Kota Makassar sangat berharap seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan seluruh kewajibannya termasuk penyampaian LKPM secara berkala.
Sekadar diketahui bahwa, sebelumnya Wali Kota Danny Pomanto menyampaikan di salah satu media massa bahwa dirinya membaca tulisan di sebuah media massa terbesar di Indonesia.
Media massa itu, kata Danny menulis bahwa Makassar saat ini telah berubah menjadi ‘kota festival’ hingga ‘kota investasi’. Tentu sebutan-sebutan itu merupakan peningkatan dibandingkan stigma Makassar yang ‘keras’ sebelumnya. (*)