Pj Gubernur Bahtiar Tunda Umumkan UMP Sulsel 2024 usai Terima Perwakilan Buruh

UMP. Pemprov Sulsel batal mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 hari ini. (Foto:IST/InspirasiNusantara)

IN, MAKASSAR– Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin batal mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 hari ini. Penundaan ini dilakukan setelah Bahtiar menerima perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi demonstrasi.

“Pak Gubernur menerima langsung perwakilan serikat buruh. Setelah dialog dengan pak Gubernur, maka diputuskan pengumuman UMP 2024 diundur besok,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (20/11/2023).

Ia menambahkan penundaan pengumuman UMP Sulsel 2024 ini lantaran masih ada sejumlah hal yang masih butuh kajian. Pembahasan lebih lanjut akan didiskusikan bersama Dewan Pengupahan. Sehingga keputusan terkait besaran UMP Sulsel 2024 yang ditetapkan nantinya bisa sesuai dengan regulasi.

“Jadi ada beberapa hal yang perlu dikaji, agar surat keputusan yang dikeluarkan oleh bapak Gubernur kiranya mungkin bisa sesuai dengan norma atau sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Ardiles menyampaikan pengumuman besaran UMP Sulsel 2024 secara resmi direncanakan besok Selasa (21/11). Pengumuman ini bertepatan dengan hari terakhir penetapan UMP di seluruh Provinsi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Besok hari terakhir pengumuman UMP, nanti mengenai jamnya dikoordinasikan dengan pihak humas,” tukasnya.

Untuk diketahui, UMP Sulsel 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.385.145. Jelang penetapan UMP Sulsel 2024, sejumlah serikat buruh menuntut agar ada kenaikan upah. Salah satunya diusulkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel.

“Kami dari unsur pekerja serikat buruh mengusulkan 7,14 persen,” ungkap Ketua KSBSI Sulsel, Andi Malanti yang dihubungi terpisah.

Tuntutan kenaikan UMP Sulsel 2024 ini kata Malanti sudah melalui perhitungan dengan merujuk ke regulasi yang ada. Usulan kenaikan ini disebutnya berlandaskan Pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023.

“Kenaikan UMP tahun 2024 sesuai pasal 191 A UU No. 6 Tahun 2023 tentang pengesahan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menggunakan rumusan PP 78 Tahun 2015. UM 2024 = PE + inflasi × UM 2023 dengan kenaikan 7,14 persen,” jelasnya.

Menurutnya, hitung-hitungan kenaikan UMP Sulsel 2024 ini telah dirumuskan sesuai dengan kalkulasi kebutuhan yang ada. Sehingga pihaknya berharap usulan kenaikan UMP ini bisa disepakati lewat SK Gubernur Sulsel.

“Harapan kami agar supaya usulan kami bisa direspons,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *