Ragam  

Nurul Wahida Jabat Kajari Pangkep

KAJARI PANGKEP. Serah terima jabatan Kajari Pangkep dari Toto Roedianto ke Nurul Wahida Rifai, di kantor Kejati Sulsel, Senin (20/11/2023). Toto Roedianto yang dipromosikan menjadi Kajari Lahat Sumatera Selatan. (ist/Inspirasi Nusantara)

IN, MAKASSAR— Kajari Pangkep kini dijabat Nurul Wahida Rifai, dimana sebelumnya dia menjabat kordinator di Kejati DKI Jakarta. Dia menggantikan Toto Roedianto yang dipromosikan menjadi Kajari Lahat Sumatera Selatan.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan rotasi alih jabatan dilingkungan kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi. Upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.

Pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “the right man on the right place”. Dia mengucapkan selamat dan semoga sukses kepada saudari Nurul Wahida Rifal atas jabatan barunya.

“Saya yakin saudari akan menjaga amanah yang telah diberikan dengan selalu memberikan yang terbaik serta akan menjadi teladan dengan mengerahkan segala pengalaman dan kemampuan,” kata Leonard saat melakukan pelantikan di kantor Kejati Sulsel, Senin, 20 November.

Lebih lanjut Leonard menuturkan pihaknya selalu mengingatkan agar seluruh pejabat dan pegawai kejaksaan di Sulsel selalau hadir di masyarakat. Sebagai lembaga penegak hukum harus dapat memberikan suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, sedangkan sebagai lembaga pemerintah.

Saat ini Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin bekerja keras bagaimana mengembalikan marwah kejaksaan melalui membangun legasi kejaksaan yang lebih dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, untuk menjaga dan meningkatkan Public Trust kepada kejaksaan.

Dia minta cermati dan pedomani instruksi jaksa agung nomor 1 tahun 2021 tentang publikasi kinerja dan pemberitaan positif mengenai kejaksaan di media massa dan media sosial. Wajib menjaga integritas dan marwah kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor.

Cermati dan pedomani juga surat Jaksa Agung RI Nomor: B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek. Baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan bumn/bumd.

Serta tidak bermain perkara yang mencoreng institusi kejaksaan seperti kasus di Kejari Bondowoso yang mana Kajari dan Kasi Pidsus telah ditangkap oleh KPK terkait suap proyek di dinas PUPR. Pedomani pelaksanaan tugas direktif presiden melalui surat edaran jaksa agung RI no 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah. Serta surat edaran Jaksa Agung RI no 17 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara dengan menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat, membentuk satgas mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara serta melakukan upaya preventif dan represif terhadap bentuk pelanggaran yang terjadi. Perintah direktif presiden yang terbaru menyatakan membangun Indonesia dari pinggiran yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

“Perintah ini telah ditindaklanjuti Jaksa Agung dengan menginstruksikan jajaran agar melakukan pendampingan dan pengawalan program dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan. Jangan sampai aparat Desa karena ketidaktahuannya menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum, karenanya perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, melalui penegakan hukum humanis,” akunya. (fai/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *