JAKARTA,inspirasinusantara.id — Pengembangan energi panas bumi atau energi geotermal di Indonesia terus dipercepat sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih. Namun, riset terbaru menyoroti adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam implementasi proyek di sejumlah daerah.
Artikel yang dipublikasikan oleh The Conversation mengungkap bahwa sejumlah proyek geotermal tetap dilanjutkan meskipun menghadapi penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan tersebut umumnya dipicu oleh minimnya pelibatan warga dalam proses pengambilan keputusan serta dampak terhadap ruang hidup mereka.
Indonesia sendiri memiliki potensi panas bumi yang besar dan menjadikannya sebagai salah satu andalan dalam strategi pengurangan emisi karbon. Dalam kerangka kebijakan nasional, pengembangan geotermal diposisikan sebagai solusi untuk mengatasi krisis energi dan perubahan iklim.
Namun, dalam praktiknya, riset tersebut mencatat adanya pola konflik yang berulang di berbagai wilayah. Masyarakat terdampak tidak hanya mengkhawatirkan potensi kerusakan lingkungan, seperti gangguan terhadap ekosistem dan sumber air, tetapi juga dampak sosial-ekonomi, termasuk hilangnya akses terhadap lahan produktif.
Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan di tingkat nasional dan implementasi di tingkat lokal. Dalam banyak kasus, masyarakat dinilai berada pada posisi yang kurang diuntungkan, terutama ketika mekanisme partisipasi publik tidak berjalan optimal.
Dari sisi regulasi, Indonesia telah memiliki payung hukum terkait pengembangan panas bumi. Namun, efektivitasnya dalam melindungi masyarakat masih menjadi sorotan, terutama dalam hal pengawasan dan keterbukaan informasi.
Riset tersebut juga menilai pendekatan pembangunan yang berorientasi pada percepatan proyek belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek keadilan sosial. Hal ini terlihat dari masih adanya laporan tekanan terhadap warga yang menolak proyek, serta terbatasnya mekanisme penyelesaian konflik yang inklusif.
Dalam konteks yang lebih luas, temuan ini menegaskan bahwa transisi energi tidak hanya berkaitan dengan perubahan sumber energi, tetapi juga menyangkut tata kelola pembangunan. Energi bersih tidak serta-merta menjamin keadilan sosial jika proses implementasinya tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif.
Ke depan, integrasi antara kebijakan energi dan perlindungan HAM dinilai menjadi kunci. Pengembangan geotermal tidak hanya perlu berfokus pada target produksi energi, tetapi juga memastikan bahwa prosesnya berjalan secara adil dan melibatkan masyarakat sebagai pihak terdampak.(slv/IN)












