PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Buku, Ini Ketentuannya!

PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Buku, Ini Ketentuannya!
ILUSTRASI. PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Buku, Ini Ketentuannya! (foto:ig/@desta80s)

INSPIRASI NUSANTARA–PPN 12 persen akan diberlakukan tahun 2025. Kenaikan PPN ini untungnya tidak berlaku untuk beberapa jenis buku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa buku, baik dalam format cetak maupun digital, tetap dibebaskan dari PPN. Namun, pengecualian berlaku untuk buku-buku yang dianggap melanggar hukum

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU). Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa buku, baik dalam format cetak maupun digital, tetap dibebaskan dari PPN.

Namun, pengecualian berlaku untuk buku-buku yang dianggap melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2020. “Semua buku pelajaran umum, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari PPN,” ujarnya dalam pernyataan pada Rabu (27/11/2024).

Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai pelanggaran hukum pada sebuah buku harus didasarkan pada putusan pengadilan. “Tanpa adanya putusan pengadilan, semua buku tetap bebas dari PPN,” tambah Dwi.

Buku yang Dibebaskan dari PPN
Berdasarkan Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis atau gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetak berjilid atau publikasi elektronik yang tidak bersifat berkala. Sementara itu, Pasal 2 aturan tersebut menyebutkan jenis-jenis buku yang dibebaskan dari PPN, yaitu: 

1. Buku pelajaran umum, 
2. Kitab suci, dan 
3. Buku pelajaran agama. 

Buku pelajaran umum mencakup bahan ajar yang digunakan dalam pendidikan formal, seperti pendidikan umum, kejuruan, atau agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017. Buku lainnya yang mengandung unsur pendidikan juga masuk dalam kategori ini, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila atau memuat konten negatif seperti diskriminasi, pornografi, kekerasan, maupun ujaran kebencian. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *