inspirasinusantara.id — Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan guru honorer pada Juni 2025. Kabar baiknya, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 dengan nominal sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, sebesar Rp300.000.
Kebijakan pemerintah dalam bantuan BSU ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru yang seringkali dibarengi dengan lonjakan kebutuhan rumah tangga.
“BSU akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya dikutip dari CNBC.
Penyaluran program BSU melibatkan beberapa lembaga dan kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).
Target BSU: Pekerja Berpenghasilan Rendah dan Guru Honorer
BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Guru honorer yang memenuhi kriteria juga menjadi penerima bantuan ini.
Baca juga : Tak Hanya Bansos! Ini 6 Jurus Prabowo Dongkrak Ekonomi Rakyat
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan konsumsi domestik dan membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Cek Status Penerimaan BSU Secara Online
Bagi pekerja dan guru honorer yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi kemnaker.go.id
2. Daftar akun atau login jika sudah memiliki akun
3. Lengkapi profil dan data diri
4. Cek notifikasi status BSU di dashboard akun
Ada tiga tahapan status yang bisa muncul di dashboard:
Terdaftar: Calon penerima tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan
Ditetapkan: Calon penerima telah dinyatakan memenuhi syarat
Tersalurkan ke rekening: Dana telah dikirim ke rekening atau siap dicairkan via PT Pos
Ini Syarat Penerima BSU 2025
Agar lolos sebagai penerima BSU Juni 2025, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK daerah setempat
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya (seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM)
6. Bekerja di wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan
Pendaftaran Melalui Perusahaan
Penting untuk diketahui, proses pengajuan data calon penerima BSU hanya dapat dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja. Artinya, pekerja tidak bisa mendaftar secara individu.
Pastikan data di BPJS Ketenagakerjaan dan akun Kemnaker Anda selalu terupdate agar tidak terlewat bantuan ini. Cek status Anda mulai 5 Juni 2025 dan siapkan rekening untuk pencairan. (*/IN)