IN, MAKASSAR – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar pelantikan lebih dari 10.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi tahun 2022. Upacara pelantikan yang diselenggarakan pada Jumat, 22 Desember 2023, ini menjadi wajah komitmen Kemenag dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia demi moderasi beragama.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, secara resmi melantik 10.300 PPPK yang berasal dari berbagai satuan kerja Kemenag di seluruh Indonesia.
Upacara pelantikan, yang berlangsung secara hybird dan dipusatkan di kantor pusat Kemenag, Jakarta, menjadi tonggak penting untuk mengakselerasi implementasi moderasi beragama di seluruh wilayah.
“Dengan penambahan optimalisasi pengangkatan 10.300 PPPK, diharapkan Kemenag bisa menjadi motor penggerak implementasi moderasi beragama,” ungkap Sekjen Nizar Ali dalam keterangan resminya pada Jumat,(22/12/2023).
Ini Jadwal Pengumuman dan Cara Melihat Hasil Akhir Seleksi PPPK 2023
Konsep Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang diusung adalah ‘ASN Smart dan Moderat’. Seiring dengan itu, Sekjen menekankan perlunya ASN yang memiliki sikap toleran, menentang kekerasan, akomodatif terhadap budaya, dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.
“Selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik. Selamat bergabung dengan keluarga besar Kementerian Agama. Teruslah memberikan yang terbaik bagi umat, untuk bangsa dan negara Indonesia,” katanya penuh semangat dalam pelantikan.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nuruddin, menyatakan bahwa pelantikan ini adalah langkah signifikan pemerintah untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang telah berdedikasi di Kementerian Agama.
“Proses seleksi PPPK Kemenag formasi tahun 2022 melibatkan beberapa tahapan untuk memastikan pengangkatan PPPK yang berkualitas dan siap bekerja secara profesional,” jelas Nuruddin.
Informasi terkait gaji PPPK 2023 juga diungkapkan, dengan berbagai golongan dan tunjangan sebagai bagian dari paket kompensasi.
Besaran gaji PPPK Golongan I hingga XVII telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini daftarnya:
* Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
* Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
* Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
* Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
* Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
* Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
* Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
* Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
* Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
* Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
* Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
* Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
* Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
* Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
* Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
* Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
* Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru di Kemenag juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional. Diantaranya sebagai berikut:
* Tunjangan Keluarga
* Tunjangan Pangan
* Tunjangan Jabatan Struktural
* Tunjangan Jabatan Fungsional atau tunjangan lainnya.