IN, JAKARTA – Sebanyak 420 ribu aparatur sipil negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipl (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan masuk kategori miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube TASPEN, Minggu, (28/01/2024).
Kabar Baik! Pencairan Gaji ASN Pemprov Sulsel Bakal Terbayarkan Pekan Ini
Angka yang disebutkan itu merupakan representatif 10% dari seluruh ASN di Tanah Air yang berjumlah 4,2 juta. Adapun MBR merupakan masyarakat yang punya keterbatasan daya beli jadi butuh dapat dukungan pemerintah guna memperoleh rumah.
Selanjutnya, untuk ASN tang masuk kategori MBR karena memenuhi beberapa indikator guna digolongkan sebagai masyarakat miskin. Semisal, ASN yang penghasilannya di bawah Rp 7 juta perbulan ditemui banyak di golongan II.
Hore! Tahun Ini, ASN dapat Jatah Cuti Bersama 10 Hari: Berikut Rinciannya
“Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” katanya.
Suhajar mengatakan, ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR yaitu mereka yang telah menikah dan berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. Lebih lanjut dia mengatakan, kesejahteraan ASN pun bisa diukur lewat kepemilikan rumah laik huni.