IN, MAKASSAR – Mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya @bpjskesehatan_ri.
“Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” tulis keterangan dalam unggahan itu, dikutip Selasa (27/02/2024).
Untuk tahap awal, uji implementasi kepesertaan JKN sebagai syarat pembuatan SKCK akan diberlakukan di enam daerah uji coba, diantaranya:
1. Polda Kepulauan Riau
– Polresta Barelang
– Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
– Polrestabes Semarang
– Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
– Polresta Balikpapan
– Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
– Polrestabes Makassar
– Polsek Rappocini
5. Polda Bali
– Polresta Denpasar
– Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
– Polres Kabupaten Sorong
– Polsek Aimas