12 November Hari Ayah Nasional, 7 Kebijakan Ini Dukung Perannya di Indonesia

12 November Hari Ayah Nasional, 7 Kebijakan Ini Dukung Perannya di Indonesia
ILUSTRASI. 12 November diperingati sebagai Hari Ayah Nasional. 7 Kebijakan Ini Dukung Peran Ayah di Indonesia. (foto:istimewa)

INSPIRASI NUSANTARA– Hari Ayah Nasional diperingati pada 12 November. Pemerintah Indonesia semakin menekankan pentingnya peran ayah dalam keluarga.

Melalui berbagai kebijakan, pemerintah mendorong para ayah untuk aktif dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Berbagai kebijakan juga dibuat untum memperkuat kesejahteraan keluarga, serta menciptakan keseimbangan antara peran ayah dan ibu.

 

BACA JUGA : 7 Ide Merayakan Hari Ayah Nasional 

 

Berikut ini beberapa kebijakan yang mendukung peran ayah yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA)

UU ini mencakup hak cuti bagi ayah untuk mendampingi ibu selama kehamilan dan pasca-persalinan, demi mendukung fase kritis 1.000 hari pertama kehidupan anak.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Ibu dan Anak

Peraturan ini mendukung keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak, termasuk dalam aspek kesehatan dan tumbuh kembang anak, serta menjamin perlindungan keluarga secara menyeluruh.

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2020 tentang Cuti bagi PNS

PNS pria berhak atas cuti ayah saat istri melahirkan. Ini mendukung ayah untuk lebih aktif dalam peran pengasuhan di masa awal kelahiran anak.

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Kebijakan ini mengakui pentingnya peran kedua orang tua dalam kesehatan keluarga. Ini membuka ruang bagi ayah untuk memberikan dukungan pada masa kehamilan dan pasca-persalinan, demi kesehatan ibu dan anak.

5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang ini memberikan hak cuti bagi ayah yang baru menyambut kelahiran anaknya. Ayah berhak mendapatkan cuti selama dua hari, memberikan kesempatan untuk mendampingi istri dalam persalinan dan merawat bayi yang baru lahir.

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

UU ini menyatakan bahwa ayah memiliki tanggung jawab besar dalam tumbuh kembang anak, termasuk perlindungan hak-hak anak dan kesejahteraan fisik, mental, serta sosial mereka.

7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

UU ini menetapkan kesetaraan hak dan tanggung jawab antara ayah dan ibu dalam pengasuhan anak, mengakui bahwa peran keduanya sama penting dalam membentuk rumah tangga yang sehat.

Selain peraturan perundangan, berbagai inisiatif dan kampanye kesetaraan gender juga telah diluncurkan untuk menguatkan peran ayah dalam keluarga, termasuk program parenting yang mendorong ayah untuk aktif dalam pendidikan dan kesehatan anak, serta pemberdayaan keluarga melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Fleksibilitas kerja juga didorong di beberapa perusahaan, sehingga ayah memiliki waktu lebih untuk terlibat dalam keluarga.

Melalui berbagai kebijakan ini, peran ayah dalam pengasuhan dan kesejahteraan keluarga semakin diakui. Diharapkan, dukungan berkelanjutan ini dapat meningkatkan kualitas pengasuhan anak dan mewujudkan ketahanan keluarga, yang pada akhirnya berkontribusi pada pencapaian Indonesia Emas 2045. (fit/in)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *