INSPIRASI NUSNTARA— Hari Standar Dunia (World Standards Day) diperingati setiap tanggal 14 Oktober setiap tahunnya. Hari ini didedikasikan untuk menghormati upaya bersama dari ribuan ahli di seluruh dunia yang berkontribusi dalam pengembangan standar internasional.
Di Indonesia, salah satu standar yang penting ialah sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dilansir dari laman Kementrian Agama Republik Indonesia, kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk yang masuk dan beredar di Indonesia termaktub dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag juga mencanangkan program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024). Program ini menyasar 5.040 titik sentra pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
“BPJH sebagai institusi negara yang menjalankan penyelenggaraan JPH berinisiatif sebagai pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerja sama untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024,” jelas Aqil Irham, Kepala BPJH, (5/3).
Tidak hanya di Indonesia, banyak negara lain juga memiliki standar dan sistem sertifikasi halal yang serupa. Standar halal di berbagai negara dirancang untuk menjamin bahwa produk yang dijual memenuhi kriteria kehalalan sesuai dengan hukum Islam.
Berikut adalah beberapa contoh negara yang memiliki sistem sertifikasi halal.
- Malaysia – Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM)
Di Malaysia, sertifikasi halal dikelola oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). JAKIM menetapkan prosedur dan kriteria untuk sertifikasi halal, yang mencakup audit bahan baku, proses produksi, dan penyimpanan. Malaysia memiliki standar halal nasional (MS 1500) yang mengatur berbagai aspek produk makanan dan minuman, serta produk non-makanan.
- Arab Saudi – Saudi Food and Drug Authority (SFDA)
Di Arab Saudi, sertifikasi halal diatur oleh SFDA. Mereka mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang akan dipasarkan di negara tersebut. Arab Saudi mengikuti standar halal yang ditetapkan oleh OIC (Organisasi Kerja Sama Islam), dan juga memiliki peraturan yang ketat mengenai produk yang diimpor.
- Uni Emirat Arab – Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA)
Di UEA, ESMA bertanggung jawab untuk memberikan sertifikasi halal untuk produk yang dijual di negara tersebut. UEA memiliki sistem halal yang mencakup audit dan pengujian untuk memastikan bahwa produk sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
- Turki – Turkish Standards Institute (TSE)
Di Turki, TSE adalah lembaga yang memberikan sertifikasi halal. Mereka mengikuti standar halal yang ditetapkan oleh lembaga internasional dan melakukan audit terhadap produk. Di Turki, banyak produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang diharuskan memiliki sertifikasi halal untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim.
- Negara-negara Lain
Singapura: Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) memberikan sertifikasi halal untuk produk yang dijual di negara tersebut.
Afrika Selatan: South African National Halaal Authority (SANHA) dan Muslim Judicial Council (MJC) adalah lembaga yang memberikan sertifikasi halal di Afrika Selatan.
Eropa dan Amerika: Beberapa lembaga swasta di Eropa dan Amerika Serikat juga menawarkan sertifikasi halal, meskipun tidak ada regulasi pemerintah yang mengaturnya.
Banyak negara di seluruh dunia memiliki sistem sertifikasi halal yang diatur oleh lembaga pemerintah atau lembaga swasta. Sertifikasi ini penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka beli memenuhi kriteria halal. Meskipun prosedur dan standar mungkin bervariasi antarnegara, tujuan utama tetap sama, yaitu memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam dalam produksi dan penyediaan produk. (*/IN)