JAKARTA, Inspirasinusantara.id — Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Mulai Juli 2025, skema tersebut diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut penerapan KRIS masih menunggu regulasi tarif terbaru.
Baca juga: KRIS Disiapkan, Iuran BPJS Masih Teka-teki hingga 1 Juli 2025
“Belum ada peraturan soal tarif kelasnya,” kata Ghufron dalam rapat bersama Komisi IX DPR, dikutip Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Pemkot Makassar Siapkan Rp7 Miliar Lewat Skema BPJS Ketenagakerjaan
Sampai saat ini, iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. BPJS juga belum mengubah nominal iuran meski sistem kelas akan dihapus.
Iuran peserta pekerja bukan penerima upah tetap Rp 42.000 per bulan untuk layanan kelas III. Namun, selama Juli–Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya ditanggung pemerintah. Mulai Januari 2021, iuran kelas III naik menjadi Rp 35.000.
Sementara itu, iuran kelas II dan I masing-masing sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000 per orang per bulan.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran tetap ditanggung pemerintah. Hal sama berlaku untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda dan anak yatim mereka.
Skema gotong royong tetap jadi dasar. “Kalau iuran sama, itu tak adil,” kata Ghufron. Menurut dia, menyamakan iuran antara kaya dan miskin bisa menyalahi prinsip jaminan sosial.
Iuran bagi pekerja penerima upah sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja, dan 1% oleh peserta. Untuk anggota keluarga tambahan, iuran ditetapkan 1% dari gaji, dibayar oleh peserta.
Perbedaan Fasilitas Kelas 1, 2, dan 3
Sebelum dihapus, peserta kelas 1 mendapat ruang rawat 2-4 orang. Kelas 2 menampung 3-5 orang, sedangkan kelas 3 diisi 4-6 orang. Peserta bisa pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan.
Subsidi Kacamata Naik
BPJS juga memberi subsidi kacamata yang dibedakan per kelas. Kelas 1 mendapat Rp 330.000, kelas 2 Rp 220.000, dan kelas 3 Rp 165.000. Subsidi ini hanya bisa dimanfaatkan dua tahun sekali.
Dengan rencana penghapusan kelas, fasilitas dan besaran iuran akan disesuaikan melalui KRIS.
Namun, pemerintah memastikan implementasi tetap menunggu aturan resmi yang tengah disiapkan. (*)



