MAKASSAR, inspirasinusantara.id —Pemerintah Kota Makassar masih memberlakukan moratorium atau pemberhentian sementara proses mutasi atau pindah Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh perangkat daerah.
Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Darus Moeslim mengatakan, seluruh berkas pengajuan mutasi masuk ke Pemkot Makassar ditahan, alias tidak diproses.
“Jadi moratorium mulai berlaku per 1 Juli lalu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bapak Wali Kota Makassar,” kata Darus di Balaikota, Kamis (11/12/2025).
Moratorium tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah/Mutasi PNS ke lingkungan Pemkot Makassar.
Edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Kata Darus, moratorium mutasi dilakukan dalam rangka penataan ulang distribusi pegawai, rasio belanja pegawai, serta evaluasi jabatan dan beban kerja pada masing-masing perangkat daerah.
Moratorium ini juga berlaku bagi usulan mutasi yang sedang dalam proses.
Termasuk usulan yang sudah mendapatkan surat Permintaan Persetujuan oleh Wali Kota Makassar namun belum mendapat pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Usulan yang belum dapat Pertek BKN jiga tidak dapat dilanjutkan prosesnya mulai tanggal 1 Juni 2025,” jelasnya.
Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan. (*/IN)













