back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
29.3 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaRagamHentikan Penyelidikan Laporan Pengrusakan, Penyidik Polda Sulsel Dinilai Tidak Profesional

Hentikan Penyelidikan Laporan Pengrusakan, Penyidik Polda Sulsel Dinilai Tidak Profesional

IN, MAKASSAR— Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, dinilai tidak profesional tangani laporan pengrusakan yang dilaporkan oleh Abd Majid, warga Jl Laikang Rewata, Makassar.

Abd Rahman Penasihat Hukum Abd Majid mengatakan, laporan kliennya itu telah dihentikan berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan Nomor:SPPP/238/VII/Res.1.10/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2023.

“Alasan penghentian penyelidikan, karena belum ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa pidana, ” kata Abd Rahman, Minggu (13/08/2023).

Menurut Rahman, alasan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan dua alat bukti itu, bertentangan dengan laporan kliennya tersebut. Pasalnya, laporan kliennya itu adalah terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.

“Sementara surat A.2 (Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti kepenyidikan) yang dihentikan itu, adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman, ” ucap Rahman.

Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan itu lanjut Rahman, telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti.

“Penghentian penyelidikan laporan klien kami itu, memang tidak dapat ditemukan alat bukti. Karena yang dilaporkan klien kami itu, adalah pengrusakan. Sementara yang dihentikan adalah laporan pemerasan dan pengancaman, ” lanjutnya.

Terkait penghentian laporan kliennya itu, Rahman mengaku akan menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan oknum penyidik di Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri.

“Kami juga akan ajukan praperadilan untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan penyidik itu sudah benar atau tidak. Apalagi yang kami laporkan dugaan pengrusakan itu, tergolong mafia tanah, ” beber Rahman.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, terkait salah ketiknya dalam surat penghentian penyelidikan, itu sudah diralat.

“Intinya jika Pelapor merasa tidak puas dengan penghentian penyelidikan tersebut, Pelapor bisa meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus. Bagus kalau lapor ke Propam, karena memang hak pelapor, ” jelas Jamaluddin, Minggu (13/8/2023). (fai/IN)