MAKASSAR,inspirasinusantara.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengintensifkan persiapan menuju implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan menjadi tonggak baru dalam perlindungan pemegang polis sekaligus memperkuat industri asuransi di Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menyampaikan bahwa PPP merupakan mandat baru yang diamanatkan kepada LPS melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui mandat ini, peran LPS diperluas: tidak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan, tetapi juga menjamin polis asuransi serta menangani resolusi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Program Penjaminan Polis bukan sekadar perlindungan bagi pemegang polis. Lebih dari itu, ini merupakan fondasi untuk membangun industri asuransi yang lebih kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat,” ujar Ferdinan dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang diselenggarakan Kantor Perwakilan LPS III di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (18/6/2026).
Menurut Ferdinan, keberadaan PPP diperlukan sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi pada sektor asuransi di Indonesia, yang menyediakan perlindungan atas hak pemegang polis/tertanggung dalam hal terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
“Kehadiran skema penjaminan polis memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi. Pada akhirnya, hal tersebut akan mendorong partisipasi masyarakat dalam industri asuransi, yang selanjutnya dapat turut memperkuat stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” jelasnya.
Saat ini, LPS terus melakukan berbagai persiapan teknis, regulasi, dan penguatan kapasitas kelembagaan guna memastikan pelaksanaan PPP nantinya dapat berjalan secara efektif. Adapun, desain PPP di Indonesia yang sedang dirancang LPS saat ini tentunya mengacu kepada best practices dan prinsip dasar yang berlaku secara internasional. Sebagai bagian dari upaya tersebut, sejak tahun 2023 LPS telah menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS), asosiasi internasional dari lembaga penyelenggara penjaminan polis.
“Selain diharapkan dapat memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis, aktivasi PPP dapat menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Dengan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, industri akan memiliki ruang yang lebih besar untuk tumbuh dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian di Indonesia,” pungkas Ferdinan(*/IN)














