MAKASSAR,inspirasinusantara.id- Banyak hasil penelitian perguruan tinggi berhenti sebagai dokumen akademik karena menghadapi tantangan saat masuk ke tahap produksi dan distribusi. Salah satu kendala terbesar adalah pemenuhan regulasi, terutama izin edar yang menjadi syarat agar produk dapat dipasarkan secara legal dan diterima masyarakat. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya mempercepat hilirisasi riset, termasuk yang dilakukan Universitas Hasanuddin (Unhas).
Sebanyak 15 produk inovasi hasil penelitian dosen Unhas kini telah memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sertifikat izin edar tersebut diserahkan dalam kegiatan Akselerasi Kolaborasi Academia, Business, Government (ABG) di Makassar, Minggu (12/7/2026). Capaian ini menjadi langkah untuk mendorong hasil penelitian agar tidak berhenti di lingkungan kampus, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk yang digunakan masyarakat dan memiliki nilai ekonomi.
Rektor Unhas Jamaluddin Jompa mengatakan izin edar merupakan tahapan penting dalam memastikan inovasi kampus dapat masuk ke ruang publik. “Capaian ini menjadi langkah penting dalam mempercepat hilirisasi riset agar dapat diproduksi, dipasarkan, dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar Jamaluddin.
Menurutnya, keberhasilan penelitian tidak hanya diukur dari jumlah publikasi ilmiah maupun paten yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan riset memberikan dampak nyata melalui produk yang aman, memiliki kepastian hukum, serta bernilai ekonomi.
Produk inovasi yang telah memperoleh izin edar tersebut berasal dari berbagai bidang olahan pangan dan pengembangan produk, di antaranya roti, virgin coconut oil (VCO), minyak kelapa, gula aren cair, gula aren kubus, gula aren serbuk, sarabba, aneka olahan rumput laut, hingga minuman ginger creamy hasil pengembangan dosen peneliti Unhas.
Dari sisi pengawasan, Kepala Balai Besar POM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan menilai kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam membawa inovasi menuju tahap komersialisasi. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan agar hasil penelitian dapat berkembang menjadi peluang usaha sekaligus membuka lapangan kerja.
Sementara itu, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa lembaga pengawas tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra dalam membangun ekosistem inovasi nasional. Melalui pendampingan dan kerja sama, produk hasil penelitian diharapkan memiliki peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas, baik nasional maupun global.
Bagi Unhas, perolehan 15 izin edar tersebut menjadi bagian dari target penguatan hilirisasi yang lebih besar. Pada 2026, kampus tersebut menargetkan sekitar 200 produk inovasi lainnya dapat memperoleh izin edar BPOM. Target tersebut menunjukkan bahwa tantangan pengembangan riset bukan hanya menghasilkan temuan baru, tetapi juga memastikan kesiapan regulasi, kapasitas produksi, dan strategi pemasaran.
Hilirisasi riset pada akhirnya tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan akademisi dalam menciptakan inovasi. Keberlanjutan produk membutuhkan ekosistem yang mempertemukan kampus, pemerintah, regulator, dan pelaku usaha. Izin edar menjadi pintu masuk menuju pasar, sementara keberhasilan jangka panjang ditentukan oleh kemampuan menjaga kualitas, memperluas distribusi, dan memastikan manfaat inovasi benar-benar dirasakan masyarakat.(bil/IN)














