JAKARTA,inspirasinusantara.id- Penyalahgunaan identitas digital menjadi salah satu pintu masuk kejahatan siber, mulai dari penipuan hingga judi online. Di Indonesia, celah ini banyak terjadi karena nomor telepon dapat didaftarkan menggunakan data orang lain tanpa verifikasi yang kuat. Untuk menutup celah tersebut, pemerintah mempercepat penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 6,8 juta kartu SIM telah didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik. Kebijakan ini dijalankan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan mulai diberlakukan penuh untuk aktivasi nomor baru sejak 1 Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Dengan sistem ini, setiap nomor telepon harus terhubung dengan identitas pemilik yang tervalidasi secara biometrik, bukan hanya berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penggunaan biometrik bertujuan meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas. “Kami mengajak masyarakat untuk memastikan nomor itu benar-benar dikenal milik siapa dengan cara yang lebih bertanggung jawab,” ujarnya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).
Menurutnya, kebijakan ini juga merespons dampak kebocoran data pribadi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Data yang tersebar tersebut kerap digunakan pelaku kejahatan untuk mendaftarkan nomor telepon atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Dengan verifikasi biometrik, pemerintah berupaya memastikan bahwa kepemilikan nomor benar-benar sesuai dengan individu yang terdaftar.
Selain aspek perlindungan data, registrasi biometrik menjadi bagian dari strategi memutus ekosistem judi online dan penipuan digital. Pemerintah menilai pemblokiran situs saja tidak cukup tanpa mengendalikan infrastruktur pendukung seperti nomor telepon dan rekening transaksi. Komdigi mencatat telah menurunkan lebih dari tiga juta konten dan situs terkait judi online sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, serta menerima ratusan ribu laporan rekening dan nomor telepon yang diduga terlibat aktivitas ilegal.
Dalam skema ini, nomor telepon berfungsi sebagai penghubung ke berbagai layanan digital, termasuk perbankan. Karena itu, penguatan identitas pelanggan juga terhubung dengan prinsip Know Your Customer (KYC) di sektor keuangan. Pemerintah mendorong koordinasi antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan untuk menutup aliran dana yang menjadi penopang aktivitas ilegal.
Meski demikian, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Tanpa pembaruan data oleh pengguna lama, potensi penyalahgunaan identitas masih dapat terjadi. Pemerintah mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi ulang melalui operator seluler masing-masing untuk memastikan nomor yang digunakan sesuai dengan identitas pribadi.
Ke depan, registrasi biometrik tidak hanya menjadi instrumen keamanan telekomunikasi, tetapi juga fondasi sistem identitas digital yang lebih akurat. Tantangannya adalah menjaga konsistensi pengawasan dan memastikan perlindungan data pribadi berjalan seiring dengan peningkatan verifikasi, sehingga kebijakan ini benar-benar mampu menekan kejahatan digital secara berkelanjutan.(sal/IN)














