Banner Pajak

Sekolah Batasi Gadget, Fokus Belajar Diperkuat

JAKARTA,inspirasinusantara.id- Penggunaan gawai yang semakin intens di kalangan pelajar mulai memengaruhi kualitas interaksi dan konsentrasi belajar di ruang kelas. Kondisi ini mendorong pemerintah mengatur kembali peran teknologi dalam pendidikan melalui pendekatan pembatasan, bukan pelarangan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan gawai di satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengarahkan penggunaan teknologi agar tetap mendukung proses belajar. “Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital dengan bijak dan untuk kepentingan edukatif,” ujarnya.

Secara kebijakan, pembatasan gawai diterapkan selama kegiatan belajar berlangsung di sekolah. Langkah ini dirancang untuk mengurangi risiko distraksi, paparan konten negatif, hingga potensi adiksi digital yang dapat mengganggu perkembangan akademik maupun sosial siswa. Di saat yang sama, pemerintah tetap menekankan pentingnya literasi digital agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif.

Surat edaran tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat interaksi sosial di lingkungan sekolah. Dengan berkurangnya penggunaan gawai di kelas, siswa didorong untuk lebih aktif berkomunikasi, berkolaborasi, dan terlibat langsung dalam proses pembelajaran. Kebijakan ini sekaligus mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang menekankan pembentukan karakter.

Namun, tantangan implementasi tidak sederhana. Tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia—mencapai rata-rata lebih dari tujuh jam per hari—menunjukkan bahwa gawai sudah menjadi bagian dari keseharian siswa. Tanpa pengawasan yang konsisten, pembatasan di sekolah berisiko tidak efektif jika tidak diimbangi dengan pengaturan penggunaan di rumah.

Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah. Pemerintah mendorong keterlibatan orang tua, masyarakat, hingga penyedia layanan digital untuk menciptakan ekosistem penggunaan teknologi yang sehat. Kepala sekolah diberi ruang menyesuaikan aturan sesuai kebutuhan masing-masing, sementara guru diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara bijak.

Ke depan, pembatasan gawai di sekolah menjadi ujian bagaimana sistem pendidikan menyeimbangkan kebutuhan teknologi dengan perkembangan sosial siswa. Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini berpotensi memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus menjaga kesehatan mental dan interaksi sosial peserta didik di era digital.(sal/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *