Harga nikel kembali jadi perhatian pelaku industri. Pemerintah mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM). Kebijakan ini berjalan bersamaan dengan rencana relaksasi kuota produksi 2026. Harga nikel kini diharapkan bisa menyeimbangkan kepentingan penambang dan industri.
Perubahan harga nikel mulai berlaku sejak 15 April 2026. Dampaknya paling terasa pada bijih limonit. Penambang mengaku kesulitan menjual hasilnya ke smelter domestik. Di sisi lain, pemerintah tetap ingin pasokan bahan baku industri terjaga. Kondisi ini membuat harga nikel jadi titik tarik-menarik kepentingan.
Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menilai masalah hanya terjadi pada limonit. Untuk saprolit, penjualan dinilai masih normal. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyebut harga domestik masih kompetitif. Ia membandingkan dengan harga impor dari Filipina. “Kalau beli dari Filipina dihargai US$45 per ton. Di kita sekitar US$35 per ton FOB, sampai smelter jadi US$38—US$40 per ton, kenapa pada protes?” ujarnya.
Namun pandangan berbeda datang dari pelaku usaha. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia menilai formula baru menyulitkan transaksi. Anggota dewan penasihatnya, Djoko Widajatno, menyebut banyak smelter ingin membeli di bawah HPM. Sementara penambang tidak boleh menjual di bawah harga acuan. Situasi ini membuat transaksi tidak berjalan lancar.
Kondisi serupa disoroti Indef Green Transition Initiative. Kepala pusatnya, Andry Satrio Nugroho, menyebut sebagian penambang terpaksa menjual di bawah HPM. Meski begitu, royalti tetap dihitung dari harga acuan. “Ketika HPM ditetapkan jauh di atas harga pasar, penambang jadi bingung. Tidak ada pembeli, tapi royalti tetap tinggi,” katanya.
Perubahan harga nikel ini diatur lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 144/2026. Formula baru tidak hanya menghitung kadar nikel. Kini juga memasukkan unsur besi, kobalt, krom, dan kadar air. Faktor koreksi ditetapkan 30 persen untuk nikel, besi, dan kobalt. Sementara krom sebesar 10 persen. Satuan harga juga berubah dari US$/dmt menjadi US$/wmt.
Di tengah perubahan itu, pemerintah menyiapkan relaksasi kuota produksi. Kebijakan ini bertujuan memenuhi kebutuhan smelter. Tri Winarno menegaskan relaksasi bukan untuk menaikkan produksi besar-besaran. Target RKAB 2026 tetap di kisaran 260–270 juta ton.
Dari sisi pasar modal, kebijakan ini dinilai positif. Analis Panin Sekuritas, Elandry Pratama, melihat peluang pada saham nikel. Ia menyebut PT Aneka Tambang Tbk dan PT Vale Indonesia Tbk bisa diuntungkan. Menurutnya, kebijakan ini bisa mempercepat hilirisasi dan meningkatkan utilisasi aset.
Namun tidak semua melihatnya sama. Analis Doo Financial Futures, Lukman Leong, mengingatkan faktor global tetap berpengaruh. Suku bunga, nilai tukar rupiah, dan sentimen pasar berkembang jadi penentu utama. Ia menilai kebijakan ini lebih mendorong rotasi investasi sektor nikel, bukan arus dana besar ke pasar.
Ke depan, arah harga nikel akan ditentukan oleh keseimbangan kebijakan. Pemerintah harus menjaga kepastian harga bagi penambang. Di sisi lain, pasokan untuk smelter harus tetap aman. Dari situ, daya saing industri hilirisasi nasional akan diuji.(tmi/IN)














