MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu resmi dimusnahkan di Makassar, Selasa (11/8/2026). Uang tersebut adalah hasil sitaan dari laporan masyarakat dan perbankan di seluruh Sulawesi Selatan sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026, dan telah mengantongi izin pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Pemusnahan ini bukan kegiatan seremonial biasa. Bagi warga dan pelaku usaha, angka 4.144 lembar itu berarti ribuan potensi kerugian yang berhasil dicegah beredar lebih jauh, mulai dari pedagang pasar yang bisa saja menerima uang palsu tanpa sadar, hingga UMKM yang setornya ke bank ternyata ada selembar dua lembar yang tak lolos verifikasi.
Kegiatan ini digelar oleh Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan, yang beranggotakan unsur kepolisian, kejaksaan, hingga perbankan. Pemusnahan turut dihadiri jajaran Pengadilan Negeri Makassar dan pimpinan bank-bank di Sulsel.
Bukan Cuma Soal Uang, Tapi Soal Kepercayaan
Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini punya makna yang lebih dalam dari sekadar menyingkirkan lembaran palsu dari peredaran.
“Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara,” kata Bayu.
Menurutnya, langkah ini sekaligus jadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan uang palsu, sinergi BOTASUPAL dan aparat penegak hukum akan langsung bergerak sesuai kewenangan masing-masing.
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengurus siklus hidup uang Rupiah, termasuk memusnahkan uang palsu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Beleid ini memberi BI mandat penuh mulai dari mencetak, mengedarkan, menarik, hingga menentukan keaslian Rupiah yang beredar di masyarakat.
Tiga Jurus Bank Indonesia Menekan Uang Palsu
Untuk mencegah kasus serupa berulang, Bank Indonesia menjalankan tiga strategi sekaligus:
- Edukasi ke masyarakat (preemtif). Lewat program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, BI menyasar berbagai kalangan mulai dari pelajar hingga guru. Di Sulsel, edukasi ini diperkuat lewat pelatihan guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan agar jangkauan edukasinya makin luas.
- Perkuat desain uang (preventif). Unsur pengaman atau security features pada uang Rupiah terus disempurnakan agar makin sulit dipalsukan.
- Sinergi penegakan hukum (represif). BI mendukung proses penyidikan lewat pemeriksaan uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, hingga pertukaran data dengan aparat.
Cek Keaslian Rupiah dengan Metode 3D
Bagi warga maupun pelaku usaha yang ingin memastikan uang yang diterima asli, Bank Indonesia menganjurkan metode sederhana yang bisa dilakukan sendiri tanpa alat khusus:
- Dilihat — perhatikan warna uang yang terlihat terang dan jelas, tidak kusam atau buram.
- Diraba — rasakan tekstur pada bagian tertentu uang kertas yang seharusnya terasa kasar saat diraba.
- Diterawang — arahkan uang ke cahaya untuk melihat tanda air (watermark) dan gambar saling isi yang hanya tampak sempurna saat diterawang.
Jika menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diimbau segera melaporkannya ke bank terdekat atau pihak berwajib, alih-alih membelanjakannya kembali, karena hal itu justru bisa dijerat pidana.
Bank Indonesia menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan BOTASUPAL, perbankan, dan pemangku kepentingan lain di Sulsel agar Rupiah tetap terjaga nilainya, dipercaya masyarakat, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sal/IN)














