MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Pemangkasan produksi tambang mulai terasa di pasar kerja. Bukan hanya pekerja tambang yang berisiko terdampak. Pekerja perusahaan jasa tambang juga ikut berada dalam rantai tersebut. Termasuk penyedia angkutan dan jasa pendukung operasional.
Persoalannya bermula dari pemangkasan produksi melalui RKAB 2026. RKAB menentukan rencana kerja dan produksi perusahaan tambang.
Ketika produksi turun, kebutuhan operasional ikut berubah. Kebutuhan tenaga kerja juga bisa ikut berkurang.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia atau PERHAPI sudah mengingatkan risiko tersebut. PERHAPI menyoroti dampaknya terhadap industri jasa pertambangan.
Ketua Bidang Hubungan Industri PERHAPI Ardhi Ishak Koesen menyebut risikonya mencapai 50 ribu pekerja. Angka itu merupakan perkiraan tenaga kerja yang berpotensi terdampak.
“Berarti akan ada sekitar 50.000 karyawan yang akan terdampak,” kata Ardhi. Pernyataan itu disampaikan dalam lokakarya PERHAPI pada Februari 2026.
Keterangan Ardhi dikutip Bloomberg Technoz pada 11 Februari 2026. PERHAPI juga memperkirakan ribuan alat berat berpotensi berhenti beroperasi.
Namun, angka 50 ribu bukan angka PHK aktual. Ini penting untuk dibedakan.
Pada Februari 2026, PERHAPI menyatakan PHK belum terjadi di jasa pertambangan. Saat itu, belum ada tambang yang berhenti beroperasi.
Risiko tersebut muncul karena produksi batu bara dipangkas. Target produksi 2026 disebut sekitar 600 juta ton.
Angka itu lebih rendah dari realisasi produksi 2025. Realisasi tahun sebelumnya disebut mencapai 790 juta ton.
PERHAPI kemudian menghitung potensi dampak terhadap pekerja. Perhitungannya menggunakan skala perusahaan jasa pertambangan.
Masalahnya bukan hanya pekerja perusahaan tambang. Perusahaan jasa juga bergantung pada volume produksi.
Jika produksi berkurang, pekerjaan kontraktor dapat ikut berkurang. Begitu pula kebutuhan armada dan jasa operasional lainnya.
Gambaran dampaknya sudah terlihat di daerah. Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menjadi salah satu contohnya.
Disnaker Tapin mencatat 617 pekerja kehilangan pekerjaan. Data tersebut mencakup periode Januari hingga Juni 2026.
Mayoritas pekerja berasal dari perusahaan pertambangan. Sebagian lainnya berasal dari sektor jasa penunjang tambang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tapin, Pariyanto, menjelaskan penyebabnya. Menurut dia, persoalan berkaitan dengan ketidakpastian kuota produksi RKAB 2026.
“PHK ini dipengaruhi belum adanya kepastian kuota produksi,” ujar Pariyanto. Pernyataan itu dikutip ANTARA pada 10 Juli 2026.
Data bulanan juga menunjukkan pergerakannya. Pada Januari terdapat 35 pekerja terkena PHK. Februari mencatat 16 pekerja. Maret meningkat menjadi 145 pekerja.
Pada April terdapat 89 pekerja terkena PHK. Angka tertinggi terjadi pada Mei dengan 322 pekerja. Sementara itu, Juni mencatat 10 pekerja terkena PHK. Totalnya mencapai 617 pekerja sepanjang semester pertama.
Namun, ada bagian lain yang menarik. Dampaknya tidak berhenti pada perusahaan tambang.
Pariyanto menyebut perusahaan penyedia jasa juga ikut terdampak. Contohnya penyedia armada angkutan dan jasa operasional tambang.
“Karena aktivitas tambang berkurang, kebutuhan tenaga kerja juga ikut menurun,” katanya. Pernyataan itu juga dikutip ANTARA pada 10 Juli 2026.
Di sinilah rantai dampaknya mulai terlihat. Produksi turun memengaruhi kegiatan tambang. Kegiatan tambang kemudian memengaruhi perusahaan jasa. Perusahaan jasa lalu menyesuaikan kebutuhan tenaga kerjanya.
Pada titik tersebut, pekerja bisa kehilangan penghasilan. Persoalannya kemudian menjadi persoalan rumah tangga. Artinya, dampak RKAB tidak hanya berada di ruang perusahaan. Kebijakan produksi bisa berpengaruh sampai ke pekerja.
Sulawesi Selatan juga memiliki pengalaman terkait persoalan ini. Pada Juli 2025, Disnakertrans Sulsel mencatat 700 pekerja terdampak PHK. Data tersebut mencakup sektor pertambangan dan perhotelan. Angka tersebut merupakan hasil monitoring awal Satgas PHK Sulsel.
Kepala Disnakertrans Sulsel saat itu, Jayadi Nas, menyebut datanya masih mungkin berubah. Sebagian pekerja belum melaporkan kondisinya.
“Data yang ada itu sudah sampai 700 orang se-Sulsel,” ujar Jayadi. Pernyataan itu dikutip detikSulsel pada 3 Juli 2025.
Sekretaris Satgas PHK Sulsel, Hazairin, juga memberi konteks. Menurut dia, angka tersebut belum sepenuhnya tervalidasi.
Data itu kemudian diminta untuk divalidasi di kabupaten dan kota. Sektor tambang menjadi salah satu perhatian utama.
Untuk sektor pertambangan, perhatian pemerintah mengarah ke Bantaeng. Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Huadi.
Data tersebut menunjukkan persoalan PHK tambang bukan isu baru. Namun, pembahasan RKAB membuat persoalannya kembali menjadi perhatian. Lalu, siapa sebenarnya yang kehilangan penghasilan ketika produksi turun?
Jawabannya tidak selalu hanya pekerja tambang. Ada pekerja perusahaan kontraktor dan jasa pertambangan.
Ada pula pekerja yang bergantung pada kegiatan operasional tambang. Contohnya pengemudi armada dan tenaga jasa pendukung.
PERHAPI menyebut skala dampaknya bisa lebih luas. Estimasi 50 ribu pekerja mencakup industri jasa pertambangan.
Namun, angka tersebut tetap harus dibaca sebagai risiko. Bukan sebagai jumlah pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.
Perbedaan ini penting agar publik tidak salah memahami data. PHK aktual membutuhkan data perusahaan dan pemerintah.
Tapin memberikan gambaran berbeda. Di sana, PHK aktual sudah tercatat 617 pekerja. Mayoritas berasal dari pertambangan dan jasa penunjang. Penyebab yang disebut pemerintah berkaitan dengan aktivitas tambang yang melambat.
Karena itu, pertanyaan berikutnya bukan hanya soal jumlah PHK. Pemerintah juga perlu melihat siapa yang terdampak setelahnya. Berapa pekerja tambang yang kehilangan penghasilan? Berapa pekerja jasa yang ikut terdampak? Berapa lama mereka kehilangan pekerjaan? Apakah mereka memiliki pekerjaan pengganti?
Pertanyaan tersebut penting bagi daerah penghasil tambang. Sebab, aktivitas pertambangan tidak berdiri sendiri.
Ada perusahaan tambang dan perusahaan jasa. Ada pekerja dan keluarga yang bergantung pada pendapatan mereka.
Ada juga aktivitas ekonomi yang bergerak mengikuti kegiatan tambang. Ketika aktivitas utama berkurang, rantai tersebut ikut berubah.
Karena itu, data PHK seharusnya tidak berdiri sendiri. Data pekerja dirumahkan juga perlu dipantau. Begitu pula pengurangan jam kerja dan kontrak kerja. Semuanya dapat memengaruhi pendapatan pekerja.
Inilah alasan pemangkasan RKAB perlu dibaca dari sisi tenaga kerja. Bukan hanya dari sisi produksi dan penerimaan negara.
Produksi tambang memang bisa dikendalikan melalui kebijakan. Namun, dampaknya juga perlu dihitung.
Jika produksi turun, siapa yang pertama kehilangan penghasilan? Pekerja tambang, kontraktor, atau pekerja jasa?
Dan jika aktivitas terus melambat, bagaimana daerah menyiapkan pekerja terdampak?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting ketika angka PHK mulai muncul. Sebab, di balik angka produksi terdapat penghasilan rumah tangga. Di situlah isu RKAB berubah menjadi isu publik. Bukan lagi sekadar urusan perusahaan dan pemerintah. (*/IN)














