back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
31.7 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaNasionalBegini Langkah Strategis KPPU Berantas Tindak Monopoli BBM Penerbangan di Indonesia

Begini Langkah Strategis KPPU Berantas Tindak Monopoli BBM Penerbangan di Indonesia

IN, MAKASSAR – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terpilih, M. Fanshurullah Asa telah merumuskan program 100 hari kerja salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas.  KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) melalui surat saran dan pertimbangan pada tanggal 29 Januari 2024.

“Dalam surat tersebut, kami telah menyampaikan  beberapa perbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar tersebut,” ucap Fanshurullah dalam siaran pers yang dikutip Rabu (07/02/2024).

Lanjut Fanshurullah , hal tersebut ditujukan untuk menindaklanjuti temuan kajian KPPU yang menyimpulkan bahwa, pasar penyediaan BBM Penerbangan Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, sehingga mengakibatkan ketidakefisienan pasar dan berkontribusi pada harga BBM Penerbangan yang tinggi.

Terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU kepada Menkomarves, yakni dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, dan sistem multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisi-kondisi tertentu.

“Persoalan berawal dari data yang diperoleh KPPU bahwa harga BBM Penerbangan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan harga BBM Penerbangan di 10 (sepuluh) bandarudara internasional lain,” bebernya.

KPPU Makassar Minta Pemerintah Susun Regulasi Persaingan Usaha Pasar Digital

Secara umum, kisaran perbedaan harga BBM Penerbangan bandar udara di Indonesia dengan bandar udara luar negeri mencapai 22% s.d 43% untuk periode Desember 2023. Hal ini dinilai berpengaruh langsung kepada harga tiket pesawat terbang, karena berdasarkan kajian diketahui bahwa, harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lain, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Kondisi ini mendapat perhatian Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) dan meminta KPPU bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan kajian pembentukan multi provider BBM Penerbangan di Indonesia.

Dalam kajiannya,  KPPU menemukan bahwa dalam rantai pasok penyediaan BBM Penerbangan terdapat tiga kelompok kegiatan.

1. Pengadaan bahan bakar dari kilang yang kemudian disalurkan ke fasilitas penyimpanan (atau fuel supply)

2. Penyaluran bahan bakar dari kilang atau kapal laut melalui pipa ke depot penyimpanan di kawasan bandar udara
(atau storage)

3. Penyaluran ke pesawat (atau into plane services).

Selanjutnya kajian KPPU menunjukkan, konsep persaingan dapat diterapkan untuk tiap kelompok kegiatan atau
dapat dilakukan secara terintegrasi dari fuel supply hingga fuel delivery. Dengan memperhatikan karakteristik proses supply chain penyediaan BBM Penerbangan, sistem multi provider melalui open access dan prinsip co-mingle menjadi salah satu sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana praktik internasional dandirekomendasikan oleh International Air Transport Association (IATA).

Keberadaaan multi provider ditujukan untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian,
yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM Penerbangan. Sehingga dengan demikian dapat terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38%-45% dari harga tiket pesawat.

Namun untuk melaksanakannya, KPPU menemukan masih terdapat kebijakan Pemerintah yang perlu dilakukan revisi, yakni Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, khususnya mengenai ketentuan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPPU secara umum merekomendasikan Menkomarves untuk melakukan beberapa hal berikut:

1. Mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan sebagaimana diatur dalam UU Migas dan peraturan pelaksanaannya.

2. Mendorong implementasi sistem multi provider BBM Penerbangan untuk setiap kelompok kegiatan di bandar udara dengan memperhatikan beberapa kondisi, antara lain kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU berharap dengan adaptasi open access dan sistem multi provider tersebut, persaingan di pasar BBM Penerbangan lebih terbuka dan efisien, sehingga mampu berkontribusi pada turunnya harga tiket penerbangan. KPPU sendiri akan terus mengawasi pasar tersebut sesuai kewenangan penegakan hukumnya dari potensi pelanggaran persaingan usaha oleh para operator.