IN, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI Makassar Hilman Pujana mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi soal persaingan usaha di pasar digital.
“Pasar digital ini kan kalau kita melihat konteksnya yang ada dilakukan ke depan yaitu masih diperlukan tatanan untuk persaingan pasar digital,” ucapnya saat ditemui di Kanwil VI Makassar lantai enam.
Dengan adanya pembentukan aturan pasar digital, akan mampu memberikan batasan bagi pengguna usaha di dunia digital. Ini dilakukan karena bercermin dari negara lain yang aturannya mampu meng-cover semua industri digital.
Ada beberapa masalah pasr digital yang menimbulkan monopoli usaha, misalnya yang saat ini masih masih on going, adalah google.
“Tapi, prosesnya masih di penegakan hukum. Nanti akan kita update secara tersendiri. Updatenya seperti apa, nanti akan dilakukan pencegahan hukum,” bebernya.
Untuk itu, supaya permasalahan ini tidak merambah keberbagai sektor, perlu dilakukan penertiban melalui Undang-undang yang digodok oleh pemerintah.