INSPIRASINUSANTARA.ID — Keterbatasan legalitas dan kualitas kemasan masih menjadi hambatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, untuk memperluas pemasaran produk. Melalui pendampingan LAZ Hadji Kalla, enam kelompok usaha setempat kini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara pengurusan sertifikasi halal dan izin edar masih berlangsung.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari program Desa Bangkit Sejahtera yang dijalankan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla selama dua tahun terakhir. Program ini diarahkan untuk membantu pelaku usaha rumahan memenuhi persyaratan legalitas, meningkatkan kualitas produk, serta memperbaiki kemasan agar lebih siap memasuki pasar yang lebih luas.
Sebelum menjadi desa binaan, masyarakat Desa Sadar telah menjalankan sejumlah usaha pengolahan pangan secara mandiri. Produk yang dihasilkan antara lain sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, madu, serta berbagai jajanan tradisional.
Namun, sebagian produk masih menghadapi persoalan higienitas, kualitas kemasan, dan belum terpenuhinya dokumen legalitas yang diperlukan untuk memperluas distribusi.
Enam UMKM Kantongi NIB, Sertifikasi Halal Masih Berjalan
Field Facilitator LAZ Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan keterbatasan kualitas produk dan dokumen legalitas menjadi kendala bagi pelaku usaha rumahan untuk memasarkan produknya melalui toko maupun menjangkau konsumen di luar daerah.
Menurutnya, pendampingan diperlukan agar pelaku UMKM tidak hanya mampu memproduksi barang, tetapi juga memahami persyaratan administrasi dan standar yang berkaitan dengan pengembangan usaha.
“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha. Melihat kebutuhan tersebut, LAZ Hadji Kalla melalui program Desa Bangkit Sejahtera memberikan pendampingan legalitas kepada enam kelompok UMKM di Desa Sadar,” jelas Ahriani.
Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas telah dilakukan sejak 2025. Selanjutnya, pada 2026, pendampingan mulai difokuskan pada peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, serta pengurusan dokumen perizinan.
Hasil awal menunjukkan seluruh kelompok usaha yang didampingi telah memiliki NIB atau mencapai enam dari enam kelompok.
Sementara itu, baru satu kelompok UMKM yang telah menyelesaikan proses sertifikasi halal. Lima kelompok lainnya masih menjalani tahapan pengurusan.
Adapun pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) belum selesai karena membutuhkan proses secara langsung di tingkat kabupaten, berbeda dengan NIB dan sertifikasi halal yang dapat diproses secara daring.
Legalitas Kemasan Jadi Perhatian Pendampingan
Selain membantu pengurusan dokumen, LAZ Hadji Kalla memberikan edukasi mengenai kesesuaian informasi legalitas yang dicantumkan pada kemasan produk.
Sri Ahriani menjelaskan, masih ditemukan pelaku usaha yang mencantumkan keterangan legalitas tertentu meskipun proses registrasi resminya belum dilakukan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pendampingan agar informasi yang disampaikan kepada konsumen sesuai dengan dokumen yang benar-benar telah dimiliki pelaku usaha.
Pembenahan ini mencakup pemahaman mengenai tahapan administrasi, kelengkapan dokumen, serta penyesuaian informasi pada label produk.
Pendampingan juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan higienitas produk yang dihasilkan kelompok usaha rumahan.
Meski seluruh kelompok telah memiliki NIB, dokumen tersebut tidak menggantikan persyaratan sertifikasi maupun izin edar yang berlaku bagi produk pangan tertentu.
Pelaku UMKM Mulai Benahi Produk dan Kemasan
Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa, Herlina, mengatakan pendampingan membantu kelompoknya memahami kebutuhan pengembangan usaha di luar proses produksi.
Selama ini, kelompoknya telah menghasilkan dan menjual produk olahan markisa, tetapi pemasaran masih terbatas.
“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Selain pengurusan legalitas, LAZ Hadji Kalla memfasilitasi penyediaan stiker sederhana untuk masing-masing produk serta pembaruan kemasan sirup markisa, selai markisa, dan madu.
Stiker produk tersebut direncanakan kembali diperbarui setelah persyaratan legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, terpenuhi.
Pembenahan kemasan dilakukan secara bertahap agar informasi produk dapat disesuaikan dengan perkembangan dokumen administrasi dan sertifikasi yang dimiliki masing-masing kelompok usaha.
Produk Lokal Desa Sadar Disiapkan Perluas Pemasaran
Enam kelompok UMKM yang mengikuti pendampingan menghasilkan berbagai produk pangan lokal, mulai dari sirup markisa, selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, hingga keripik bantal.
Produk lainnya meliputi madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, dan kue tengteng.
Olahan markisa menjadi salah satu produk yang mendapat perhatian dalam pengembangan kemasan karena telah diproduksi masyarakat dan memiliki potensi untuk diperkenalkan kepada konsumen yang lebih luas.
Meski terdapat perkembangan dalam pengurusan legalitas dan pembenahan produk, dampak pendampingan terhadap peningkatan penjualan maupun perluasan pasar belum dapat diukur.
Hal tersebut disebabkan proses legalisasi dan pengembangan kapasitas usaha masih berlangsung.
Dalam jangka panjang, pendampingan melalui program Desa Bangkit Sejahtera diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Desa Sadar. Penyelesaian sertifikasi, pemenuhan persyaratan izin pangan, dan peningkatan kualitas produk menjadi tahapan lanjutan sebelum manfaat program terhadap akses pasar dan pendapatan pelaku UMKM dapat dinilai. (*/IN)














