Bunga Abadi, Yang Harusnya Tidak Untuk Dipersembahkan

EDELWEISS. (Foto: INSPIRASI NUSANTARA)

INSPIRASI NUSANTARA—Bunga abadi atau edelweiss seringkali menjadi simbol cinta. Persembahan edelweis kepada sang kekasih menunjukkan keabadian cinta sang pemberi.

Namun, bunga abadi seharusnya tidak untuk dijadikan persembahan. Bunga langka ini hanya boleh dinikmati di habitatnya.

Bunga abadi atau edelweiss termasuk salah satu tumbuhan yang dilindungi karena jumlahnya semakin berkurang akibat pengambilan yang tidak terkendali oleh para pendaki dan perubahan habitat. Di beberapa taman nasional, ada larangan untuk memetik edelweiss guna melindungi keberadaannya di alam liar.

Edelweiss merupakan bunga endemik yang hanya tumbuh di dataran tinggi pegunungan dengan kondisi khusus, dan karena sifatnya yang lambat tumbuh, keberadaannya menjadi rentan. Karena itu, konservasi edelweiss perlu dilakukan.

Berikut beberapa upaya konservasi edelweiss di Indonesia:

  1. Perlindungan di Kawasan Taman Nasional

Banyak lokasi di mana edelweiss tumbuh termasuk dalam taman nasional dan kawasan konservasi. Beberapa taman nasional yang melindungi edelweiss tropis di Indonesia meliputi:

   – Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur)

   – Taman Nasional Gunung Gede Pangrango(Jawa Barat)

   – Taman Nasional Gunung Rinjani (Lombok)

   – Taman Nasional Gunung Merbabu(Jawa Tengah)

Di taman nasional ini, edelweiss dilindungi secara hukum, dan pengambilan bunga edelweiss tanpa izin dilarang.

  1. Larangan Pengambilan Edelweiss

Pengambilan edelweiss secara liar untuk dijadikan suvenir atau koleksi telah dilarang di banyak kawasan pendakian di Indonesia. Para pendaki sering kali diingatkan untuk tidak memetik edelweiss, dan ada papan-papan peringatan yang dipasang di sepanjang jalur pendakian untuk mencegah perusakan tanaman ini.

Di beberapa kawasan, seperti Gunung Rinjani dan Gunung Gede Pangrango, aturan ini diawasi dengan ketat. Pendaki yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi, termasuk denda atau larangan mendaki di kawasan tersebut.

  1. Rehabilitasi Habitat

Upaya konservasi edelweiss tidak hanya terbatas pada pelarangan pengambilan, tetapi juga melibatkan rehabilitasi habitat di kawasan yang rusak akibat aktivitas manusia. Beberapa proyek rehabilitasi telah dilakukan oleh pihak pengelola taman nasional, bekerja sama dengan para aktivis lingkungan dan komunitas pendaki, untuk memastikan habitat edelweiss dapat pulih.

Penanaman kembali edelweiss di daerah yang rusak telah dimulai di beberapa tempat, dengan tujuan untuk mengembalikan populasi bunga ini dan menjaga keanekaragaman hayati pegunungan Indonesia.

  1. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat

Meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian edelweiss juga merupakan bagian dari upaya konservasi. Komunitas pendaki gunung dan kelompok pecinta alam sering terlibat dalam kampanye penyadaran kepada publik mengenai pentingnya tidak memetik edelweiss.

Edukasi ini biasanya dilakukan melalui media sosial, acara pendakian bersama, dan kegiatan konservasi di lapangan. Para pendaki diajari untuk menghargai flora pegunungan dan memahami bahwa edelweiss merupakan bagian penting dari ekosistem yang harus dilestarikan.

  1. Penangkaran Edelweiss

Beberapa proyek penangkaran edelweiss juga mulai berkembang sebagai bagian dari upaya konservasi. Penangkaran ini bertujuan untuk mengembangbiakkan edelweiss di luar habitat aslinya agar populasinya dapat dipulihkan di tempat-tempat yang mengalami kerusakan atau kehilangan.

Penangkaran ini juga bisa berfungsi sebagai cara untuk mengalihkan permintaan komersial dari edelweiss liar menjadi edelweiss yang ditanam secara legal, sehingga mengurangi tekanan terhadap populasi di alam.

  1. Undang-undang dan Peraturan

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang melindungi edelweiss dan tanaman endemik lainnya dari pengrusakan dan pengambilan secara ilegal. Undang-undang terkait konservasi flora dan fauna di Indonesia, seperti UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menjadi dasar hukum dalam menjaga kelestarian edelweiss.

Dengan adanya payung hukum ini, tindakan pengambilan, perdagangan, atau perusakan edelweiss dapat dikenakan sanksi yang cukup berat.

Upaya konservasi edelweiss di Indonesia melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola taman nasional, komunitas pendaki, aktivis lingkungan, dan masyarakat umum. Dengan penegakan peraturan yang ketat, rehabilitasi habitat, dan peningkatan kesadaran publik, diharapkan populasi edelweiss tropis di Indonesia dapat terjaga dan terhindar dari kepunahan. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *