INSPIRASI NUSANTARA–Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) akan mulai diluncurkan pada Januari 2025 untuk meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.
Pemerintah akan mulai menerapkan Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) pada Januari 2025. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan dalam konferensi pers APBN pada 23 September 2024, bahwa sistem ini direncanakan siap digunakan pada akhir 2024 dan mulai diberlakukan pada awal tahun depan.
Dalam persiapan implementasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan edukasi dan pelatihan kepada para wajib pajak tertentu, terutama yang memiliki transaksi besar. Pelatihan ini ditujukan kepada sekitar 52.964 wajib pajak, mengingat mereka akan paling terpengaruh oleh penerapan sistem baru ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan, pelaksanaan sistem ini penting mengingat jumlah wajib pajak dan dokumen perpajakan yang terus meningkat. Saat ini, jumlah wajib pajak naik dari 33 juta menjadi 70 juta, sedangkan dokumen perpajakan, seperti e-faktur, melonjak dari 350 juta menjadi 776 juta dokumen.
Pembangunan sistem berbasis IT ini dirancang sejak 2018 dengan mengadopsi Commercial Off-The-Shelf (COTS), sebuah sistem yang telah digunakan di berbagai negara. Core tax system diharapkan mampu meningkatkan otomatisasi layanan, sehingga wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara mandiri, seperti pengisian SPT yang lebih mudah dan transparan.
“Layanan akan menjadi lebih cepat, akurat, dan real-time. Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum bisa lebih adil dan efisien,” jelas Sri Mulyani.
Sistem ini juga memungkinkan DJP memiliki data yang lebih kredibel dan jaringan yang terintegrasi. Dengan data tersebut, keputusan perpajakan akan lebih berbasis pengetahuan dan analisis, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendongkrak rasio pajak negara. Saat ini, uji coba 21 modul bisnis inti telah dilakukan, mencakup layanan, pengumpulan data, analitik, pengawasan, hingga sistem pendukung.
Sebagai bagian dari edukasi, DJP meluncurkan simulator core tax yang dapat diakses melalui laman pajak.go.id sejak 23 September 2024. Simulator ini bersifat interaktif dan bertujuan memperkenalkan berbagai fitur dalam aplikasi CTAS kepada wajib pajak.
Simulator ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja dengan koneksi internet, menjangkau lebih banyak wajib pajak, ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Untuk mengakses simulator, wajib pajak perlu mendaftar melalui akun DJP Online. Setelah pendaftaran berhasil, notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi akan dikirim melalui email dalam waktu maksimal tiga hari kerja. (fit/in)













