IN, MAKASSAR –– Puluhan massa dari Organisasi Celebes Law And Transparency (CLAT), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Aksi yang dilakukan tersebut, adanya Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, diduga memberi putusan terhadap perkara yang menciderai keadilan terhadap korban.
Seperti kasus yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara :1206/Pid.B/2023/PN.MKS. Atas perkara tersebut, CLAT anggap hakim pada PN Makassar Gagal paham akan menelaah putusan tersebut.
Koordinator Lapangan aksi, Rifal mengatakan, maka dari itu pihaknya dari organisasi CLAT tidak tinggal diam dalam membatu untuk bersama para penegak hukum dan akan selalu melakukan support kepada semua elemen penegak hukum.
“Kami akan senantiasa membatu dan mengawal problem yang terjadi. Agar keadilan dapat untuk dimbangi dengan baik. Seperti kasus yang dudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor :1206/Pid.B/2023/PN.MKS, ” kata Rifal saat menyampaikan aspirasinya, Kamis, 23 November.
Namun lanjut Rifal, pihaknya tidak berkecil hati dan tetap optimis setelah dinyatakan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi Makassar.
“Besar harapan kami semoga dalam memeriksa dan menelaah putusan tersebut hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, dapat berpendapat lain fan memutuskan dengan seadil-adilnya. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, ” ucap Rifal.
Sehubungan dengan perkara tersebut yang telah dinyatakan banding oleh Jaksa pada Pengadilan Tinggi Makassar, pihaknya menyatakan dan meminta hakim Pengadilan Tinggi Makassar untuk bersikap profesional.
“Kami meminta kepada Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, untuk bersikap profesional dalam menangni perkara sampai putus. Tampa ada tebang pilih dan tendensial dari pihak manapun, ” terangnya.
“Kami juga meminta dan memohon Hakim Pengadilan Tinggi Makassar untuk memeriksa kembali berkas perkara dari terdakwa. Karena pertimbangan hukum dari Hakim
Pengadilan Negeri Makassar, kami anggap ada kekeliruan didalam putusanya, ” sambungnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Muh Damis mengatakan, terkait perkara tersebut tentu hakim Pengadilan Tinggi Makassar akan mempelajari memori perlawanan yang diajukan JPU.
“Kalau memang semua dakwaan yang disusun JPU sesuai aturan, tentu Hakim Pengadilan Tinggi akan memeriksa semua perkara yang ada. Hakim juga akan atensi aksi ini untuk memeriksa dan menganalisis putusan PN Makassar, ” ucap Damis saat menerima aksi CLAT. (fai/IN)