IN, MAKASSAR – Dewan Pengupahan Kota Makassar memutuskan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar sebesar 3.41 persen. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Jumat (24/11/2023).
Keputusan tersebut, melibatkan 5 orang perwakilan pengusaha, 5 orang dari pekerja/buruh dan Disnaker serta mediator.
Pj Gubernur Bahtiar Tunda Umumkan UMP Sulsel 2024 usai Terima Perwakilan Buruh
Nielma menjelaskan, keputusan ini berdasarkan formula yang ada yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula yang telah ditetapkan oleh BPS terdiri dari pertumbuhan ekonomi kota Makassar, inflasi Sulawesi Selatan, rata- rata pengeluaran perkapita, rata-rata rumah tangga yang bekerja, rata-rata banyaknya rumah tangga, dan juga upah minimum setahun sebelumnya.
“Setelah membahas dengan dewan pengupahan, nilai alfa yang ditetapkan yakni 0.2 sehingga penyesuaian nilai UMK naik sekitar 3.41 persen. Kalau kita rupiahkan ada kenaikan Rp120.140, yang sebelumnya Rp3.529.181 menjadi Rp3.643.321,” jelasnya.
Serikat Buruh Sampaikan Empat Tuntutan ke Pemprov Sulsel Soal Kenaikan UMP 2024
Nielma menambahkan hasil ini akan direkomendasikan ke Walikota, yang kemudian akan disahkan oleh Gubernur.
“Dikasih range waktu hingga 30 november untuk Gubernur menetapkan melalui sk,” pungkasnya
Terakhir, Kadisnaker berharap agar semua pihak terkait dapat konsisten dan menerima keputusan yang telah dewan pengupahan tetapkan.