IN, MAKASSAR – Serikat Buruh menyampaikan empat tuntutannya soal kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 melalui audiensi tertutup bersama Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, yang berlangsung di Ruang Rapim Kantor Gubernur, Senin (20/11/2023).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Seggaf mengungkapkan, serikat buruh telah menyampaikan empat poin tuntutannya, yang kemudian akan dikaji sebelum diumumkan.
“Pertama, tidak menggunakan PP 51 tahun 2023. Kedua, menggunakan PP 78 sehingga kenaikan yang disampaikan tadi itu bisa sampai 7 persen. Ketiga, upah sundulan dimasukkan ke dalam SK Gubernur. Keempat, memasukkan struktur skala upah,” urainya.
Pj Gubernur Bahtiar Tunda Umumkan UMP Sulsel 2024 usai Terima Perwakilan Buruh
Lanjut, Ardiles mengatakan itulah alasan mengapa pengumuman hari ini ditunda, karena poin tersebut tengah dikaji oleh Pj Gubernur Sulsel bersama Dewan Pengupahan.
“Jadi 4 poin itu Pak Gubernur mau kaji sebelum menandatangani SK penetapan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov telah menentukan kembali jadwal pengumuman kenaikan UMP Sulsel 2024 yang akan digelar besok pada hari selasa, (21/11/2023 ).
“Untuk jamnya belum pasti, nanti dikoordinasikan dengan humas,” tutup Ardiles.