INSPIRASI NUSANTARA–Dalam upaya mempermudah administrasi perpajakan, DJP memperkenalkan panduan pelaporan pajak digital yang lebih efisien dan modern.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan perhatian serius terhadap kemudahan pelaporan pajak dengan mengumumkan panduan baru untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Pengumuman ini menegaskan pentingnya pemanfaatan layanan digital guna mendukung kelancaran proses administrasi perpajakan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan harus mematuhi sejumlah aturan teknis yang telah ditetapkan. “Dengan layanan digital yang semakin terintegrasi, pelaporan pajak menjadi lebih praktis dan efisien,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).
1. Proses Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024
– Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, termasuk pembetulannya, dilakukan secara daring. Wajib Pajak dapat mengaksesnya melalui:
– Aplikasi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
– Aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), yang tautannya dapat ditemukan pada laman resmi https://pajak.go.id/index-pjap.
2. Pelaporan Tahun Pajak 2025 Gunakan CoretaxDJP
Dwi menjelaskan, mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan dialihkan ke aplikasi CoretaxDJP yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
3. Tenggat Waktu Pelaporan
– Wajib Pajak perlu memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan sesuai jadwal:
– Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
– Wajib Pajak Badan: Paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
4. Dukungan Informasi
Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan atau informasi tambahan terkait pelaporan, DJP menyediakan berbagai kanal layanan, antara lain:
– Kantor pajak terdekat
– Kring Pajak di nomor 1500200
– Akun X resmi @kring_pajak
– Fitur live chat di https://pajak.go.id.
Melalui pengumuman ini, DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital demi kemudahan dan kelancaran pelaporan pajak.
“Mari taat pajak dengan tepat waktu untuk mendukung pembangunan negeri,” tutup Dwi. (fit/in)