INSPIRASINUSANTARA.ID — Survei tersebut melibatkan 385 responden yang menggunakan layanan perizinan dan nonperizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.
Hasilnya menunjukkan penilaian positif terhadap sejumlah aspek pelayanan. Namun, ada tiga unsur yang masih membutuhkan perhatian, yakni sistem dan prosedur, persyaratan pelayanan, serta waktu penyelesaian.
Temuan ini penting bagi warga dan pelaku usaha. Sebab, kualitas layanan perizinan tidak hanya ditentukan oleh keramahan petugas, tetapi juga oleh kejelasan persyaratan dan kepastian waktu pengurusan.
DPMPTSP Makassar Catat IKM 91,99
Nilai 91,99 menjadi gambaran tingkat kepuasan responden terhadap pelayanan DPMPTSP Makassar selama enam bulan pertama 2026.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Muh. Mario Said, menyebut capaian tersebut sebagai bentuk apresiasi sekaligus tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurutnya, kepuasan masyarakat bukan sekadar angka dalam survei. Hasil tersebut juga mencerminkan pengalaman warga ketika mengakses layanan pemerintah.
Survei ini melibatkan 197 responden laki-laki dan 188 responden perempuan. Berdasarkan pekerjaan, kelompok sektor swasta dan wirausaha menjadi responden terbanyak, yakni 249 orang atau sekitar 64,68 persen.
Komposisi tersebut memperlihatkan besarnya keterlibatan pelaku sektor bisnis dalam survei. Meski demikian, hasilnya tetap perlu dibaca sebagai penilaian dari 385 responden pengguna layanan, bukan otomatis mewakili seluruh warga Makassar.
Tiga Aspek Pelayanan yang Perlu Diperbaiki
Di balik predikat “Sangat Baik”, hasil SKM menunjukkan beberapa unsur dengan nilai relatif lebih rendah dibandingkan unsur lainnya.
Sistem, mekanisme, dan prosedur memperoleh nilai 3,574. Persyaratan pelayanan mencatat 3,556, sedangkan waktu penyelesaian layanan mendapat nilai 3,527.
Ketiga aspek ini berkaitan langsung dengan pengalaman warga ketika mengurus perizinan. Prosedur yang sulit dipahami dapat membuat pemohon kebingungan. Persyaratan yang kurang jelas juga berpotensi menambah proses pemeriksaan dokumen.
Sementara itu, waktu penyelesaian berkaitan dengan kepastian kapan layanan dapat diterima. Bagi pelaku usaha, ketidakpastian waktu dapat memengaruhi perencanaan kegiatan bisnis dan pemenuhan kebutuhan administrasi.
Karena itu, hasil survei tidak cukup dibaca dari nilai akhirnya saja. Rincian setiap unsur dapat membantu pemerintah menentukan bagian pelayanan yang perlu mendapat prioritas perbaikan.
Biaya dan Penanganan Pengaduan Mendapat Penilaian Tinggi
Selain mencatat aspek yang perlu dibenahi, survei juga menunjukkan sejumlah unsur dengan nilai relatif tinggi.
Unsur biaya atau tarif memperoleh nilai 3,901. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan mencatat 3,849, sedangkan sarana dan prasarana memperoleh 3,782.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa responden memberikan penilaian berbeda pada tiap unsur pelayanan. Aspek biaya atau tarif mendapat nilai tertinggi, sementara waktu penyelesaian menjadi unsur dengan nilai terendah di antara tiga aspek yang disebutkan sebelumnya.
Perbedaan ini memberikan gambaran yang lebih terperinci tentang pengalaman pengguna layanan. Pelayanan yang dinilai baik pada satu aspek belum tentu memiliki kinerja yang sama pada aspek lainnya.
Oleh sebab itu, perbaikan perlu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi setiap unsur, bukan hanya berpatokan pada nilai IKM secara keseluruhan.
Apa Artinya bagi Warga dan Pelaku Usaha?
Bagi masyarakat, kualitas pelayanan perizinan berkaitan dengan kemudahan memperoleh layanan pemerintah. Kejelasan persyaratan, prosedur yang mudah dipahami, dan waktu penyelesaian yang terukur dapat mengurangi ketidakpastian saat mengurus dokumen.
Bagi pelaku usaha, kepastian proses administrasi juga penting untuk mendukung kegiatan bisnis. Informasi persyaratan yang jelas membantu perusahaan menyiapkan dokumen, sedangkan kepastian waktu memudahkan mereka merencanakan tahapan usaha.
DPMPTSP Makassar menyatakan hasil survei akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan. Upaya yang disebutkan mencakup percepatan digitalisasi layanan, penyederhanaan proses perizinan, optimalisasi kanal pengaduan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur.
Namun, hasil survei ini belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh layanan sudah bebas dari kendala. Dampak perbaikan perlu dilihat dari pelaksanaan tindak lanjut dan hasil evaluasi berikutnya.
Nilai IKM 91,99 menjadi capaian positif bagi DPMPTSP Makassar. Tantangan berikutnya adalah memastikan penilaian tersebut diikuti perbaikan nyata, terutama pada prosedur, persyaratan, dan waktu penyelesaian yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (*/IN)














