IN, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pelonggaran pelunasan biaya haji 2024. Biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp 56,04 juta kini sudah bisa mulai dicicil.
Jubir Kemenag Anna Hasbie menuturkan jika biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) telah disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023 lalu. Komisi VIII DPR RI juga di rapat tersebut meminta Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji.
“Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” ungkap Anna, Rabu (13/12/2023).
Dishub Sulsel Prediksi Ada Pergerakan 3,59 Juta Orang saat Libur Nataru
Kemenag melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023. Isi suratnya menyampaikan jika jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
“Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing,” tuturnya.
“Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari,” tambahnya.
Pelatih PSM Curhat Tunggakan Gaji Pemain Ganggu Persiapan Tim Jelang Laga Vs Bhayangkara
Anna menambahkan, skema pelunasan biaya haji dengan cara dicicil ini baru diberlakukan untuk jemaah haji 2024. Menurutnya, proses pelunasan biaya haji yang selama ini berjalan tidak mengenal skema cicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
“Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan,” tandasnya.