Ini Penyebab BCA Disanksi Rp100 Juta oleh OJK

ILUSTRASI. Kantor Bank Central Asia (BCA)

IN, MAKASSAR – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menerima sanksi administrasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp100 juta. Sanksi yang didapatkan BCA terkait perannya sebagai bank kustodian dari PT Berlian Aset Manajemen (BAM).

Bank kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Menurut EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn menjelaskan, BCA memang dalam kapasitas sebagai bank kustodian untuk reksadana yang dikelola BAM.

“Untuk itu, BCA akan melaksanakan kegiatan operasional, termasuk sebagai bank kustodian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya, Senin (16/10).

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, BCA mendapat sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 juta karena berperan sebagai bank kustodian BAM.

“Terhadap PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 juta,” tulis dia, dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (16/10/2023).

Yunita menambahkan, OJK memberikan sanksi berupa denda kepada BCA lantaran perusahaan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Adapun, Pasal 8 Ayat 1 berbunyi, dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KIK yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi, maka paling lambat dua hari hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK. Bank kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada manajer investasi dengan tembusan kepada OJK.

Sementara, Pasal 8 Ayat 3 berbunyi, dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, bank kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada manajer investasi paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian.

Di sisi lain, OJK juga memberikan BAM sanksi administrasi berupa denda Rp525 juta. BAM mendapatkan perintah tertulis untuk segera menyelesaikan pembubaran reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham. Tak hanya itu, BAM juga harus membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hal pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Sementara, Pasal 8 Ayat 3 berbunyi, dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, bank kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada manajer investasi paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian.

Di sisi lain, OJK juga memberikan BAM sanksi administrasi berupa denda Rp 525 juta. BAM mendapatkan perintah tertulis untuk segera menyelesaikan pembubaran reksa dana Berlian Khatulistiwa Saham. Tak hanya itu, BAM juga harus membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hal pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

Selanjutnya, BAM diperintahkan melaporkan kemajuan terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tak membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi BAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *