INSPIRASI NUSANTARA–Bagi para pengendara, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif adalah hal wajib agar tetap legal saat berkendara di jalan raya.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara agar tetap legal saat berkendara di jalan raya. Jika masa berlaku SIM habis dan tidak segera diperpanjang, pemiliknya berisiko terkena sanksi tilang.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui biaya perpanjangan SIM agar dapat mempersiapkan dana yang diperlukan. Perlu diketahui, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, melainkan berdasarkan tanggal penerbitan.
Hal ini membuat pemilik SIM harus lebih teliti dalam mengecek masa berlaku agar tidak terlewat. Sebaiknya, perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala administratif.
Ada beberapa cara untuk memperpanjang SIM, baik melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, layanan SIM keliling, atau secara online melalui aplikasi resmi kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM pada Februari 2025 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. Berikut daftar tarifnya:
– SIM C: Rp75 ribu
– SIM A: Rp80 ribu
– SIM A Umum: Rp80 ribu
– SIM BI/Umum: Rp80 ribu
– SIM BII/Umum: Rp80 ribu
– SIM D: Rp30 ribu
– SIM Internasional: Rp225 ribu
Selain biaya utama tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti:
– Registrasi: Rp5 ribu
– Cek kesehatan: Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM)
– Psikotest: Rp60 ribu (tergantung Satpas SIM)
– Asuransi (opsional): Rp30 ribu
Jika dihitung secara keseluruhan, biaya perpanjangan SIM A bisa mencapai Rp175 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp180 ribu. Namun, biaya asuransi bersifat opsional dan dapat ditolak oleh pemohon.
Dengan mengetahui biaya dan prosedur perpanjangan SIM, pemilik kendaraan diharapkan lebih siap dalam mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jangan sampai terlambat, karena selain bisa terkena denda, Anda juga bisa mengalami kendala saat berkendara. (fit/in)