IN, MAKASSAR – Kalla Toyota, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (Sertakan), berkolaborasi dengan Ombudsman RI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Dalam program tahap pertama, sebanyak 2.000 pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pekerja lepas diikutsertakan dalam program ini.
Acara penyerahan hasil kajian dan diskusi publik bertema Optimalisasi Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Informal digelar di Balai Kota Makassar, Senin (11/11/2024). Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan pentingnya program ini bagi perlindungan sosial masyarakat. “Hukum tertinggi dalam pelayanan publik adalah keselamatan rakyat. Program ini menjadi fokus kajian kami di tahun 2024, mengingat sektor informal berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Berdasarkan data nasional, pekerja informal mencakup 59,17% dari total 84,13 juta tenaga kerja Indonesia, termasuk petani dan nelayan yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi. Muhammad Syauki, People General Manager Kalla Toyota, menegaskan komitmen perusahaannya dalam memberikan dampak positif melalui program ini. “Sebagai bagian dari Kalla Grup, kami terus berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui program CSR Sertakan yang kini telah melibatkan 2.000 pekerja informal. Kami berharap program ini terus berkembang dan memberikan dampak besar bagi sektor informal,” ujarnya.
Program ini juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar. Keberlanjutan program diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal di berbagai sektor. Melalui kolaborasi ini, Kalla Toyota menunjukkan kepedulian terhadap sektor informal yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi, sembari mempertegas peran CSR sebagai motor perubahan sosial di masyarakat. (*/IN)