KPU Umumkan Aturan Baru Soal Tahapan Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Mekanismenya di Sini!

KPU. Aturan baru penyelenggaraan Pilkada telah ditetapkan oleh KPU.(Foto:IST/Google)

IN, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan aturan baru tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Dari hasil keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari, ia menyetujui jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan serentak pada Rabu 27 November 2024.

Selanjutnya, PKPU juga menerangkan soal tahapan persiapan penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024. Di mana perencanaan program hingga anggaran, dibatasi waktunya sampai tanggal 26 Januari 2024.

Lalu, Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilih dimulai pada 27 Februari 2024. Pada tanggal 05 Mei 2024, tahapan Penyelenggaraan sudah dimulai.

KPU Bakal Maksimalkan Peran Moderator di Debat Ketiga Pilpres 2024

Mulai tanggal ini, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dilaksanakan.

Pada tanggal 24 Agustus 2024, dijadwalkan pengumuman pendaftaran Pasangan calon. Kemudian, disusul pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Terlebih lagi setelah terbitnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Pilkada dijadwalkan diselenggarakan pada September 2024, sementara Pemilu Legislatif dan Pilpres akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

“Terkait pemajuan Pilkada serentak pada bulan November? Kami pada prinsipnya selalu siap menjalankannya, karena sudah lama siap dengan tahapan yang pasti bersinggungan antara Pemilu dan Pilkada serentak,” kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.

Hasbullah menyatakan bahwa sebelum terbitnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Sulsel bersama dengan KPU di daerah telah mengetahui bahwa jadwal Pilkada akan bersinggungan dengan Pemilu 2024.

Dengan demikian, Hasbullah berharap agar KPU di 24 daerah tetap menjalankan tugas sesuai dengan tahapan yang berlaku. Pekerjaan di KPU tetap berjalan, karena prinsip kerjanya bersifat kolektif kolegial.

“Kita berharap dengan program kerja kolektif kolegial di internal Komisioner, begitu juga di satuan kerja kita untuk perangkat PNS yang dikomandoi oleh sekretaris tidak ada masalah,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *