back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
28.6 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Pemkab Enrekang Anggarkan Rp2,1 Miliar untuk Tambahan Dua Mobil Damkar

ENREKANG, inspirasinusantara.id – Pemerintah Kabupaten Enrekang menganggarkan dana sebesar Rp2,1 miliar untuk pembelian dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun ini. Langkah ini merupakan...
BerandaKesehatanKRIS Disiapkan, Iuran BPJS Masih Teka-teki hingga 1 Juli 2025

KRIS Disiapkan, Iuran BPJS Masih Teka-teki hingga 1 Juli 2025

Inspirasinusantara.id — KRIS Kelas Rawat Inap Standar akan mulai diberlakukan pada Juli 2025 sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi besar pemerintah menuju pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata

Mulai 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar. Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan, dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sebagai bagian dari revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, hingga saat ini, besaran iuran terbaru untuk skema KRIS belum ditetapkan.

Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden diberikan waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran, manfaat, serta tarif pelayanan yang akan berlaku di era KRIS.

Sementara Menunggu, Skema Iuran Lama Masih Berlaku

Selama masa transisi menuju KRIS, ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut gambaran skema iuran yang masih berlaku hingga Juli 2025:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah (termasuk PNS, TNI, Polri): Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama seperti di instansi pemerintah, yakni 5% dari gaji per bulan dengan komposisi 4% dari perusahaan dan 1% dari pekerja.

4. Iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua sebesar 1% dari gaji per orang per bulan (dibayar oleh pekerja).

5. Peserta mandiri (PBPU dan bukan pekerja):

Rp 42.000 per bulan untuk kelas III (dengan bantuan subsidi pemerintah).

Rp 100.000 per bulan untuk kelas II.

Rp 150.000 per bulan untuk kelas I.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya dibayar pemerintah.

Baca juga : Bukan Sekadar Tren, ASMR Adalah Pelukan Lembut untuk Kesehatan Mental

Denda dan Batas Pembayaran

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Meskipun tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, peserta akan dikenakan denda layanan jika dalam 45 hari sejak status keanggotaan aktif kembali dan langsung menerima layanan rawat inap.

Sesuai Perpres 64 Tahun 2020, besar denda dihitung 5% dari biaya pelayanan awal dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dengan batas maksimal Rp 30 juta. Bagi peserta PPU, denda ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Transformasi Menuju Pelayanan Lebih Adil

Penerapan KRIS menjadi upaya pemerintah mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih merata, adil, dan setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan hilangnya sistem kelas, setiap peserta diharapkan memperoleh standar layanan yang sama tanpa membedakan besaran iuran. (*/IN)