back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
31.3 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Makassar Bebaskan Iuran Sampah 62 Ribu KK Mulai Juli

MAKASSAR, inspirasinusantara.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah merampungkan pendataan sebanyak 62.538 Kepala Keluarga (KK) sebagai calon penerima pembebasan retribusi...
BerandaNasionalMahfud MD Tekankan Sentra Gakkumdu Tak Tebang Pilih

Mahfud MD Tekankan Sentra Gakkumdu Tak Tebang Pilih

IN, MAKASSAR -– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membuka Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tema Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (13/07/2023).

Pada kesempatan ini, Mahfud meminta agar Sentra Gakkumdu memaksimalkan koordinasi untuk pencegahan tindak pidana pemilu.

Ia menginstruksikan agar segera melaksanakan mitigasi tindak pidana pemilu.

“Segera lalukan mitigasi tindak pidana pemilu berdasarkan pengalaman 2019 lalu,” kata mantan Ketua MK ini.

Menurutnya, ada delapan daerah yang dianggap rawan terjadi pelanggaran berdasarkan Pemilu 2019 lalu. Sulsel menjadi salah satunya.

Meski dari kasus yang diputus belum sampai pada tindak pidana pemilu. Namun, ia berharap, pelanggaran pemilu harus diantisipasi mulai dari sekarang.

“Karena terkadang kecurangan dilakukan pemain secara horizontal, namun yang digugat KPU. Agar lebih sehat dan berintegritas, mari kita jaga bersama-sama mulai dari sekarang,” katanya.

Penegakan hukum pemilu merupakan aspek penting yang harus menjadi perhatian bersama. Sebab, masih banyak ditemukan pelanggaran dan potensi pelanggaran yang cukup tinggi.

Dimana, ada 77 jenis tindak pidana pemilu. Karena itu, jenis tindak pidana tersebut harus mendapat perhatian serius dari Sentra Gakkumdu.

Apalagi, ada ratusan putusan tindak pidana pemilu pada 2019 lalu. Jumlahnya mencapai 361 putusan. Pelanggaran pemilu tersebut mulai terjadi saat masa kampanye.(fai/IN)