IN, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Rinra Makassar, Rabu, (15/11/23).
Wiwit Puspasari, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan menyampaikan, OJK terus mengupayakan penguatan pelaksanaan kewenangan penyidikan yang menjadi amanat Undang-Undang, serta melakukan peningkatan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Hal itu dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk dapat menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Polri, agar penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
“Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK,” tambahnya.
Sebelumnya, sosialisasi serupa juga telah dilaksanakan di lima provinsi yakni Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bali, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau.
Ini Penyebab BCA Disanksi Rp100 Juta oleh OJK
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan terkhusus untuk antisipasi meningkatnya risiko eksternal, dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.