back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.9 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaEkonomiNPF Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT HPFI

NPF Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT HPFI

 

IN, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

 

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, pencabutan izin PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

 

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung karena PT HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu  rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal),” ucapnya melalui siaran pers yang dikirim, Kamis (21/12/2023).

OJK Sulselbar Edukasi dan Sosialisasi Keuangan di Lingkup PKK Makassar

Bukan cuma itu, PT HPFI juga masuk dalam kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.

 

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF,” bebernya.

 

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK dan BPS Bakal Lakukan Survei SNLIK 2024 

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

 

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

 

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

 

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

 

4. Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.