IN, MAKASSAR – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan sebanyak 20 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi syarat modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
“Rinciannya, 7 perusahaan pembiayaan (multifinance), sembilan perusahaan modal ventura dan 20 pinjol belum memenuhi ketentuan minimum. untuk itu OJK terus memonitor progres realisasi action plan, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP (Pemegang Saham Pengendali) maupun dari investor yang baru. Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK,” jelasnya saat jumpa pers yang digelar secara virtual, Selasa (09/01/2024)
Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan 11 Aturan Baru: Simak Selengkapnya di Sini!
Untuk perusahaan penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, pihaknya telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan mendorong perusahaan mengambil langkah konkret dalam pemenuhan modal minimum Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, pada November 2023 Agusman menyampaikan masih terdapat 29 penyelenggara pinjol yang belum penuhi ekuitas minimum, di mana 6 perusahaan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.
OJK Telah Blokir 4.000 Rekening Judi Online Selama 3 Bulan Terakhir
Sementara itu, 21 perusahaan tengah melalui proses persetujuan penambahan modal disetor dan 2 platform dalam proses pengembalian izin usaha. Artinya dari November 2023 hingga 29 Desember 2023 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut hanya berkurang 9 perusahaan saja.